KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Dede Hamid alias Edo (24), warga Kota Jawa, Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, hanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Dede dikenai pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait hal ini, praktisi hukum Marnex Salmon kepada Kabar Timur menilai ada ketidakpastian hukum dalam menerapkan sanksi pidana pelaku narkoba. Marnex yang banyak mendampingi para terdakwa narkoba di PN Ambon ini menyatakan pengedar seharusnya lebih berat daripada pengguna atau pecandu.
“Dalam prakteknya pasal yang banyak dipakai oleh BNN, Polisi, Jaksa dan Hakim adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Sedangkan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127,” katanya, di PN Ambon, Jumat, kemarin.
Jika dibandingkan dengan beberapa perkara yang pernah ditanganinya, banyak kliennya bahkan bisa dibilang hanya pengguna. “Tapi JPU tuntut 4 tahun. Tapi yang ini pengedar malah dituntut 3 tahun, bagaimana ini,” sesal Salmon.
Seperti berlangsung di persidangan Dede Hamid, Kamis (28/6) lalu, JPU Inggrid Louhenapessy menuntut yang bersangkutan 3 tahun kurungan penjara. Menurut Inggrid terdakwa Dede Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun. Menyatakan barang bukti berupa dua sachet plastik berisi kristal bening berat 0,1211 gram, disita untuk dimusnahkan,” kata Inggrid di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Setyobudi SH.MHum



























