Edar Sabu, Warga Kota Jawa Dituntut Ringan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Dede Hamid alias Edo (24), warga Kota Jawa, Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon, hanya dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Dede dikenai pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait hal ini, praktisi hukum Marnex Salmon kepada Kabar Timur menilai ada ketidakpastian hukum dalam menerapkan sanksi pidana pelaku narkoba. Marnex yang banyak mendampingi para terdakwa narkoba di PN Ambon ini menyatakan pengedar seharusnya lebih berat daripada pengguna atau pecandu.
“Dalam prakteknya pasal yang banyak dipakai oleh BNN, Polisi, Jaksa dan Hakim adalah Pasal 111, 112, 113, 114 Jo 132. Sedangkan pasal yang jarang dikenakan adalah Pasal 127,” katanya, di PN Ambon, Jumat, kemarin.
Jika dibandingkan dengan beberapa perkara yang pernah ditanganinya, banyak kliennya bahkan bisa dibilang hanya pengguna. “Tapi JPU tuntut 4 tahun. Tapi yang ini pengedar malah dituntut 3 tahun, bagaimana ini,” sesal Salmon.
Seperti berlangsung di persidangan Dede Hamid, Kamis (28/6) lalu, JPU Inggrid Louhenapessy menuntut yang bersangkutan 3 tahun kurungan penjara. Menurut Inggrid terdakwa Dede Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun. Menyatakan barang bukti berupa dua sachet plastik berisi kristal bening berat 0,1211 gram, disita untuk dimusnahkan,” kata Inggrid di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Setyobudi SH.MHum
Usai pembacaan tuntutan JPU, Herry Setyobudi menunda persidangan hingga Senin pekan depan, dengan agenda pledoi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaannya JPU mengungkapkan Dede Hamid alias Edo berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Ambon saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di belakang Toko Herli Aster, Kecamatan Sirimau, Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 21.30 Wit.
Awalnya, Polisi mendapat informasi terdakwa sering mengkonsumsi sabu. Polisi lalu meminta bantuan Cepu untuk memesan sabu dari Dede. Kemudian pada Senin, 26 Februari 2018 sekitar pukul 20.30 Wit, Cepu memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta.
Sekitar pukul 21.30 Wit, Cepu memberikan informasi lagi ke petugas Sat Resnarkoba Polres Ambon kalau dia dan terdakwa sedang menuju kawasan Aster. Saat terdakwa dan cepu sampai di belakang Toko Herli Aster, petugas Sat Resnarkoba Polres Ambon langsung menangkap Dede.
Digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu di dalam saku celana sebelah kanan yang bersangkutan.
Dede lalu dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Ambon guna diproses. Di hadapan penyidik Polres, dia mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang yang bernama Liken yang diduga bandar. (KTA)
Komentar