Setelah Pilkada Abdullah Vanath Diproses

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Kabar tak sedap bakal mengganggu Abdullah Vanath. Mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ini bakal diproses lanjut oleh punggawa penegak hukum karena diduga terlibat hutang piutang Rp 1,2 miliar, sejak tahun 1987.

Syarifudin Jogja, mitra Vanath telah mengadukan yang bersangkutan ke Polisi dengan delik penipuan. Namun pengacara Syukur Kaliky yang juga kuasa hukum Syarifudin Jogja mengatakan, Polisi tidak bisa memproses hukum Vanath saat ini.

Pasalnya sesuai instruksi Kapolri seorang kandidat kepala daerah tidak bisa diproses, selama proses dan pentahapan Pilkada tengah berjalan. “Kepolisian bilang paslon tidak boleh diproses hukum hingga yang bersangkutan selesai ikut Pilkada,” terang Kaliky kepada Kabar Timur, Selasa (26/6).

Namun menurut dia, indikasi Vanath kuat mengarah ke status tersangka sudah cukup. Pihaknya memiliki cukup banyak bukti, berupa surat-surat yang berkaitan dengan hutang piutang Vanath. “Nota-nota peminjaman dari kuitansi sampai bukti-bukti transfer dari tahun 1987,” kata Kaliky.

Terkait lolosnya salah satu calon Wakil Gubernur Maluku di kontestasi Pilgub Maluku, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun dikonfirmasi menolak untuk disalahkan. Rifan menyatakan, keputusan yang diambil pihaknya sudah tepat menetapkan Abdullah Vanath sebagai calon Wakil Gubernur Maluku.

Dia menjelaskan, sebagai salah satu syarat calon, sebelum ditetapkan selaku peserta Pilkada, KPU Provinsi Maluku telah melakukan croscek dengan pihak yang berwenang yakni pengadilan, yang telah mengeluarkan surat keterangan, kalau Vanath bersih dari masalah hutang piutang.

“KPU Provinsi Maluku berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Masohi. Yang menyatakan Abdullah Vanath tidak ada masalah dengan hutang piutang,” tegas Rifan dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi menolak berkomentar panjang. Yakni soal progres surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Polda Maluku ke Kejati Maluku. “Kalau progres SPDP itu, tentu harus dicek lagi ke Pa Aspidumnya, jadi nanti dulu,” kata Samy.

SPDP Vanath sendiri diketahui telah ditandatangani Direskrimum Polda Maluku dan diserahkan penyidik ke Kejati Maluku. “Sudah kami terima,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Maluku, Agus Eko Purnomo menjawab Kabar Timur, Rabu (9/5) lalu.

Terkait kasus hutang piutang tersebut, konon Syarifudin Jogja sebagai korban dugaan penipuan, telah beberapa kali datang menagih. Dengan mendatangi Vanath dan istrinya di kediaman mereka di kawasan Lorong Putri, Desa Batumerah.

Namun Vanath menolak membayar hutang korban. Bahkan Vanath mengklaim  tak mengenal dan tak pernah meminjam duit korban.

Syarifudin berani meminjamkan uangnya kepada Abdullah Vanath lantaran dijanjikan akan diberikan sejumlah proyek oleh Abdullah Vanath jika terpilih sebagai Bupati SBT. Namun janji manis Vanath tak dibuktikan setelah terpilih sebagai bupati. (KTA)

Komentar

Loading...