AMBON– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku akan melakukan penyitaan terhadap rumah Bandar Narkoba, Gerald Tomatala yang berada di Desa Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penyitaan rumah milik narapidana (napi) yang kini sedang menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon, itu setelah dirinya kembali dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan melakukan penyitaan rumah yang bersangkutan. Penyitaan dilakukan setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Masohi pada Bulan Mei 2018 lalu. Dalam waktu dekat akan di eksekusi,” ungkap Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. A. Rusno Prihardito kepada wartawan, Rabu (20/6).
Sebelumnya, satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor milik Gerald telah disita BNN Maluku. Sebab, harta bandar narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram di Natsepa Hotel pada 23 Oktober 2017 itu, merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.
“Nanti kita berangkat dulu ke Jakarta untuk bertemu PPATK. Sebelum lebaran (Idul Fitri) itu kita sudah berangkat ke Puslabfor Mabes Polri, Jakarta. Kita mengecek pembicaraan Gerald dengan orang-orangnya yang melakukan transaksi jual beli narkoba ke Maluku,” katanya.



























