BNN Maluku Sita Rumah Bandar Narkoba

ILUSTRASI

AMBON- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku akan melakukan penyitaan terhadap rumah Bandar Narkoba, Gerald Tomatala yang berada di Desa Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penyitaan rumah milik narapidana (napi) yang kini sedang menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Kelas IIA Ambon, itu setelah dirinya kembali dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami akan melakukan penyitaan rumah yang bersangkutan. Penyitaan dilakukan setelah menerima putusan Pengadilan Negeri Masohi pada Bulan Mei 2018 lalu. Dalam waktu dekat akan di eksekusi,” ungkap Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. A. Rusno Prihardito kepada wartawan, Rabu (20/6).

Sebelumnya, satu buah mobil dan beberapa unit sepeda motor milik Gerald telah disita BNN Maluku. Sebab, harta bandar narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram di Natsepa Hotel pada 23 Oktober 2017 itu, merupakan hasil dari bisnis haram tersebut.

“Nanti kita berangkat dulu ke Jakarta untuk bertemu PPATK. Sebelum lebaran (Idul Fitri) itu kita sudah berangkat ke Puslabfor Mabes Polri, Jakarta. Kita mengecek pembicaraan Gerald dengan orang-orangnya yang melakukan transaksi jual beli narkoba ke Maluku,” katanya.

Selain itu, lanjut Rusno, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) RI. Pemeriksaan PPATK dilakukan untuk mengetahui nilai keuangan dari transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh Gerald.

Menurutnya, sejumlah alat bukti dalam kasus TPPU telah dikantongi. Salah satunya, bukti transfer melalui Bank Mandiri.
“Yang bersangkutan menggunakan dua Bank untuk melakukan transaksi jual beli. Yaitu Bank Mandiri dan Bank BCA. Kalau transaksi dari Mandiri sudah kami terima. Sementara BCA belum,” ujarnya.

Dikatakan, TPPU dalam kasus narkoba yang melilit Gerld baru pertama kali terjadi di Maluku. Kasus ini, diakui rumit dan tidak seperti TPPU dalam kasus korupsi.

“Proses penyidikan kasus ini memang lama. Karena sedikit rumit. Tapi itu bukan hambatan. Saat ini tinggal memeriksa PPATK, dan berkas tahap I akan diserahkan ke Jaksa,” jelasnya.
Ia berharap, dengan dilakukan penyitaan terhadap rumah terpidana yang merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Maluku itu bisa menjadi pelajaran dan efek jera kepada siapapun.

“Di Maluku ada 5 Bandar besar yang telah menjadi target kami. 3 diantaranya telah dimasukan ke Lapas, tinggal 2 bandar lagi yang masih di incar oleh kami. Maluku sendiri Narkoba masih tinggi,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...