Kabartimurnews.com – Perkara jual-beli surat berharga atau saham (reverse repo obligasi) senilai Rp 238,5 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga “dapat titipan” siapa harus jadi tersangka. Faktanya, Idris Rolobessy ketika kasus ini terjadi belum lama menjabat Direktur Umum, langsung terjerat.
“Idris kembali dijadi tumbal, setelah pembelian lahan Darmo 51. Padahal ada orang lain yang seharusnya kena,” ungkap sumber internal Bank Maluku kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Menurut sumber, Idris Rolobessy ketika kasus ini pertama terjadi menjabat Direktur Umum (Dirum) PT Bank Maluku-Malut. Dengan posisi tersebut, seharusnya Idris tidak dilibatkan. Itu menjadi ranah direksi yang lain, Direktur Pemasaran Willem Patty dan tentu saja Direktur Utama Dirk Soplanit.
Gesekan kepentingan di level atas memang tidak pernah sepi di tubuh Bank pelat merah milik Pemda Maluku-Malut ini. Karena alasan loyal kepada pimpinan, Idris mengambil peran itu.
“Pa Idi (Idris) menyurati Andri Rukminto supaya segera mengembalikan itu uang. Belakangan surat itu malah dijadikan bukti awal, Idris Rolobessy tersangka,” beber sumber.
Lain Idris Rolobessy, lain pula Izaac Thenu. Jelang masa pensiun, Izaac ikut jadi tumbal, setelah berjasa bertahun-tahun ikut membesarkan bank tersebut.
Direktur Kepatuhan Bank Maluku ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara transaksi “saham bodong” alias fiktif ini karena tidak melaksanakan tupoksi. “Sebagai Direktur Kepatuhan, mestinya Izaac Thenu harus ikut lihat apakah penjualan saham itu sudah melalui jalur yang tepat atau belum,” kata sumber.



























