Usut Repo Fiktif, Kejati Dinilai Asal-Asalan
Kabartimurnews.com - Perkara jual-beli surat berharga atau saham (reverse repo obligasi) senilai Rp 238,5 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga “dapat titipan” siapa harus jadi tersangka. Faktanya, Idris Rolobessy ketika kasus ini terjadi belum lama menjabat Direktur Umum, langsung terjerat.
“Idris kembali dijadi tumbal, setelah pembelian lahan Darmo 51. Padahal ada orang lain yang seharusnya kena,” ungkap sumber internal Bank Maluku kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Menurut sumber, Idris Rolobessy ketika kasus ini pertama terjadi menjabat Direktur Umum (Dirum) PT Bank Maluku-Malut. Dengan posisi tersebut, seharusnya Idris tidak dilibatkan. Itu menjadi ranah direksi yang lain, Direktur Pemasaran Willem Patty dan tentu saja Direktur Utama Dirk Soplanit.
Gesekan kepentingan di level atas memang tidak pernah sepi di tubuh Bank pelat merah milik Pemda Maluku-Malut ini. Karena alasan loyal kepada pimpinan, Idris mengambil peran itu.
“Pa Idi (Idris) menyurati Andri Rukminto supaya segera mengembalikan itu uang. Belakangan surat itu malah dijadikan bukti awal, Idris Rolobessy tersangka,” beber sumber.
Lain Idris Rolobessy, lain pula Izaac Thenu. Jelang masa pensiun, Izaac ikut jadi tumbal, setelah berjasa bertahun-tahun ikut membesarkan bank tersebut.
Direktur Kepatuhan Bank Maluku ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara transaksi “saham bodong” alias fiktif ini karena tidak melaksanakan tupoksi. “Sebagai Direktur Kepatuhan, mestinya Izaac Thenu harus ikut lihat apakah penjualan saham itu sudah melalui jalur yang tepat atau belum,” kata sumber.
Tapi menurut sumber, seharusnya Izaac Thenu juga tidak terbawa-bawa. Sebab, dia dinilai tidak tahu apa-apa adanya transaksi yang menjadi kewenangan Dirut Dirk Soplanit dan Direktur Pemasaran Wellem Patty dengan pihak PT AAA Sekuritas. “Kita hanya mau ingatkan jaksa-jaksa itu, agar tidak salah tetapkan orang jadi tersangka,” tandas sumber.
Sumber menjelaskan, tim jaksa penyidikan Pidsus Kejati perlu tahu bahwa, di dalam memorandum bank terkait penjualan saham tersebut ke PT AAA Sekuritas, Dirut Dirk Soplanit tidak pernah memberikan disposisi. Untuk mengingatkan, divisi terkait mempertimbangkan penjualan saham tersebut matang-matang. “Intinya Kejati asal-asalan tetapkan orang tersangka. Persis sama dengan perkara lahan Darmo Surabaya,” ungkap sumber.
Sebelumnya diberitakan, proses penyidikan perkara Reverse Repo Obligasi Kejati Maluku Triyono Haryono mengaku penyidikan perkara ini ada hambatan, yaitu sulitnya alat bukti. “Jadi jangan nilai Kejati sengaja hambat penyidikan kasus ini. Mari kita bersabar karena alat bukti yang kita punya agak sulit. Ini yang membuat kita dinilai lamban. Padahal tidak sebenarnya seperti itu,” kata Triyono kepada wartawan, Kamis (17/5) lalu di kantor Kejati Maluku.
Triyono menambahkan, kalau proses penghitungan kerugian negara di BPK RI juga bakal perlu waktu lama. Tidak disebutkan apakah itu terkait bukti-bukti yang sulit, Triyono hanya berujar Kejati harus memastikan apakah audit bisa dilakukan atau tidak oleh BPK RI.
Dia menegaskan, siapapun yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi akan diusut. “Yang jelas kasus ini akan kita tangani. Tidak ada kasus yang akan kita biarkan lolos. Mari kita bersabar dan semua akan berjalan sesuai alur hukumnya,” ingat Triyono.
Dia menjamin selama dirinya memimpin Kejati Maluku, pihaknya tidak manginginkan ada kriminalisasi hukum. Baginya, siapapun yang masuk persidangan harus memiliki bukti yang kuat.
Sementara Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku hingga saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara transaksi Repo. Yaitu, mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan Direktur Kepatuhan Bank Maluku-Malut Izaac Thenu. “Masih yang dua itu belum ada (tersangka) lain,” katanya. (KTA)
Komentar