Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Usut Repo Fiktif, Kejati Dinilai Asal-Asalan

badge-check

Kabartimurnews.com – Perkara jual-beli surat berharga atau saham (reverse repo obligasi) senilai Rp 238,5 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga “dapat titipan” siapa harus jadi tersangka. Faktanya, Idris Rolobessy ketika kasus ini terjadi belum lama menjabat Direktur Umum, langsung terjerat.

“Idris kembali dijadi tumbal, setelah pembelian lahan Darmo 51. Padahal ada orang lain yang seharusnya kena,” ungkap sumber internal Bank Maluku kepada Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Menurut sumber, Idris Rolobessy ketika kasus ini pertama terjadi menjabat Direktur Umum (Dirum) PT Bank Maluku-Malut. Dengan posisi tersebut, seharusnya Idris tidak dilibatkan. Itu menjadi ranah direksi yang lain, Direktur Pemasaran Willem Patty dan tentu saja Direktur Utama Dirk Soplanit.

Gesekan kepentingan di level atas memang tidak pernah sepi di tubuh Bank pelat merah milik Pemda Maluku-Malut ini. Karena alasan loyal kepada pimpinan, Idris mengambil peran itu.

“Pa Idi (Idris) menyurati Andri Rukminto supaya segera mengembalikan itu uang. Belakangan surat itu malah dijadikan bukti awal, Idris Rolobessy tersangka,” beber sumber.

Lain Idris Rolobessy, lain pula Izaac Thenu. Jelang masa pensiun, Izaac ikut jadi tumbal, setelah berjasa bertahun-tahun ikut membesarkan bank tersebut.

Direktur Kepatuhan Bank Maluku ini dijerat sebagai tersangka dalam perkara transaksi “saham bodong” alias fiktif ini karena tidak melaksanakan tupoksi. “Sebagai Direktur Kepatuhan, mestinya Izaac Thenu harus ikut lihat apakah penjualan saham itu sudah melalui jalur yang tepat atau belum,” kata sumber.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku