Delapan Standar Pendidikan Nasional Belum Dimiliki Maluku
Kabartimurnews.com - Setidaknya ada delapan Standar Pendidikan Nasional (SPN) belum dipenuhi Maluku.
Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SPN. Delapan SPN itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Saleh Thio menyebutkan, standar pendidikan nasional untuk Maluku sangat bervariatif masing-masing kabupaten/kota.
Untuk membangun misi pendidikan di satu kabupaten berbeda dengan kabupaten lain di Maluku. Oleh sebab itu, dibutuhkan satu analisis kolektif. Tujuannya agar permasalahan-permasalahan tiap kabupaten/kota bisa tertangani dengan baik. "Sejauh ini kita sudah lakukan analisis dan harus dilakukan secara kontinyu, ada perpaduan antara kabupaten dan kota. Sebab intinya ada pada rentang kendali dan ini membutuhkan biaya yang besar," jelas Thio di Ambon, Jumat (13/10).
Dengan memiliki analisis yang tepat dan berkesinambungan, sinergitas antara daerah satu dengan lainnya menjadi terang. Bagaimana memulai apa yang direncakan bersama, indikatornya capaian hingga dukungan anggaran.
Untuk daerah kepulauan seperti Maluku, membutuhkan pembinaan yang lebih lanjut. "Mengapa demikian, karena dari aspek rentang kendali, tiap kabupaten dan kota berbeda dari lainnya," tandas mantan kepala Dinas Sosial Maluku ini. (RUZ)
Komentar