Kabartimurnews.com – Setidaknya ada delapan Standar Pendidikan Nasional (SPN) belum dipenuhi Maluku.
Itu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SPN. Delapan SPN itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.
Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Saleh Thio menyebutkan, standar pendidikan nasional untuk Maluku sangat bervariatif masing-masing kabupaten/kota.


























