Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Mudzakir: Penunggak Pajak Bukan Konteks Pidana

badge-check


Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Perbesar

Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH,

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginstruksikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon untuk memeriksa 12 pengusaha di Ambon yang bermasalah dengan pajak.

Hal itu dilakukan setelah ditemukannya kasus suap pajak yang menjerat tersangka mantan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba. Tapi, apakah penunggak pajak harus diperiksa sesuai konteks pidana, Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Mudzakir mengaku tidak.

Bagi dia, pajak merupakan kewajiban yang sumbernya dari hukum administrasi. Oleh karena itu, dalam memeriksa penunggak wajib pajak, harus dalam konteks memeriksa kewajiban pajak, bukan dalam konteks pidana.

“Prinsipnya, pajak itu kewajiban yang sumbernya dari hukum administrasi. Jadi kalau berbicara soal itu, berarti masuk ranah hukum administrasi. Jika ada tunggakan pajak maka untuk memeriksa yang bersangkutan harus dalam konteks memeriksa kewajiban pajak saja, tidak dalam konteks pidana,”kata Mudzakir menjawab pertanyaan Kabar Timur via seluler, Senin (21/1).

Menurutnya, memeriksa wajib pajak berarti memeriksa kewajiban pajak. Jika terjadi selisih antara perhitungan wajib pajak dengan perhitungan petugas pajak, segera diselesaikan melalui lembaga yang disebut penyelesaian sengketa pajak.

“Ini yang salah dalam praktek itu. Pokoknya ada terjadi sengketa pajak, kerap digeser dalam perkara pidana. Bagi saya ini sesuatu yang blunder,”tandasnya.

Dijelaskan, jika sengketa pajak masuk dalam ranah hukum pidana maka orang akan ketakutan berhadapan dengan petugas pajak. Tak jarang, ketika dipanggil untuk berhadapan, orang yang bersangkutan kebanyakan tidak berada di tempat.

Padahal, ketika ada tunggakan pajak maka bisa dibicarakan baik-baik, menegosiasi dan sebagainya dengan petugas pajak. Kemudian petugas juga wajib menjelaskan dokumen pajak dimana kurangnya dan jika ada kelebihan maka bisa dikembalikan sehingga masalahnya selesai.

“Sekarang paradigma pajak langsung pidana gitu. Petugas pajak lebih mengedepankan pidana daripada menyelesaikan secara baik-baik. Inilah yang menjadi masalah sekarang, banyak perkara di pengadilan karena pemidanaaan terhadap wajib pajak,”ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyatakan, ketika wajib pajak dipidana maka yang bersangkutan akan sulit untuk membayar tunggakan pajak. Akibatnya, perusahan dari pengusaha yang ditahan itu akan bangkrut, pemutusan hubungan kerja para tenaga kerja serta berkurangnya pendapatan negara dari omset pajak.

Dia menyarankan, petugas pajak sebaiknya mengedepankan penyelesaian wajib pajak secara persuasif, bukan dengan cara ancaman pidana. Sebab, acap kali dalam praktek pidana bisa terjadi mark up yang berakibat pada bangkrutnya perusahaan dan pendapatan yang bersumber dari pajak untuk negara menjadi berkurang. (MG3)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku