Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

13 KK Gigit Jari, PN Tolak Gugatan Lahan Terminal

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, menolak gugatan 13 Kepala Keluarga (KK) dalam kasus sengketa lahan terminal baru bandara Kuabang Kao dan Lahan lapangan Karianga pada Rabu.

Agenda pembacaan putusan dibacakan oleh ketua majelis Hakim Adhi Satria Nugroho melalui sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan tersebut.

Pada sidang yang digelar, sesuai dengan kajian replik dan duplik dari kedua belah pihak, baik tergugat maupun penggugat pada musyawarah mufakat, disimpulkan gugatan – gugatan pihak penggugat dari 13 Kepala Keluarga (KK) dinyatakan status lahan tidak ada yang dimenangkan.

“Majelis hakim menyatakan gugatan pengugat (13 KK) tidak memiliki bukti yang kuat sehingga Majelis Hakim tidak menerima gugatan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tobelo, Adhi Satria Nugroho saat menyampaikan amar putusan sidang.

“Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atas perkara tersebut, tentu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya keterangan saksi-saksi, bukti-bukti yang diajukan dan terpenting adalah Undang-undang pokok agraria pasal 15 bahwa ahli waris tidak memiliki bukti kuat, sehingga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yakni pemeriksaan saksi bukti-bukti surat yang dihubungkan dengan objek sengketa ternyata masih lemah,” paparnya.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Penggugat Gilbert Tuwonaung mengatakan, terkait keputusan tersebut diterima oleh pihaknya, namun masih diberikan waktu selama 14 hari guna untuk melakukan banding. hanya saja dirinya masih berkoordinasi dengan para penggugat dari 13 KK, apakah masih mengajukan banding ataukah menerima putusan tersebut.

“Semua tergantung klien saya dan apakah mengajukan banding atau tidak, saya nanti berkoordinasi dengan mereka untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, warga 13 KK yang mengklaim pemilik lahan Bandara Kuabang menutup akses jalan menuju Bandara Kuabang Kao, akibatnya aktivitas di bandara itu terhenti.

Koordinator aksi, Kris Ayang meminta agar proses sidang perdata di pengadilan negeri Tobelo seharusnya sudah membuahkan hasil yang adil sebagai upaya hukum untuk mengungkapkan kebenaran.

“Dari keterangan saksi tergugat pada persidangan tanggal 7 November 2018 di pengadilan Tobelo bahwa bandara Kuabang Kao peninggalan perang dunia ke-2 dengan luas 100 x 750 meter dan saksi tergugat lainnya pada tanggal yang sama yaitu kepala bandara Kuabang Kao pertama juga memberikan keterangan bahwa luas bandara Kuabang Kao sesuai surat yang diterimanya dari pihak Kecamatan kau yaitu 100 x 750 meter,” tuturnya.

Namun, kenyataan sekarang ternyata bandara kuabang kau telah diperluas kurang lebih 2.600 meter panjang landasan pacu. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Kodam  Pattimura Salurkan Bantuan Perbaikan Mesjid di Maluku Utara

3 Mei 2026 - 23:49 WIT

Pangdam Pattimura Tinjau Wilayah Pascakonflik di Patani Barat, Pastikan Situasi Kondusif

16 April 2026 - 11:03 WIT

Polisi Kawal Kepulangan Warga Usai Bentrokan di Halmahera Tengah

8 April 2026 - 17:17 WIT

Trending di Malut