Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Tenggara Raya

Mantan Bupati KKT Hari Ini Diadili

badge-check


Mantan Bupati KKT Hari Ini Diadili Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada PT. Tanimbar Energi memasuki babak persidangan.

Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, bersama dua tersangka lain, yakni Direktur Utama PT. Tanimbar Energi Johanna Joice Julita Lololuan dan Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, hari ini, Jumat, 12 Desember 2025.

Pelimpahan berkas perkara (P-21) telah rampung dan diserahkan ke pengadilan pada Senin, 8 Desember 2025. “Informasi sidang sesuai jadwal di hari Jumat,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemda KKT kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, dengan total nilai Rp6.251.566.000,-.

Nilai anggaran yang diserahkan ini ternyata sama persis dengan hasil audit kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025 oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp6.251.566.000,-.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi sepenuhnya berada di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon.

Saat itu, Petrus Fatlolon menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi.  Fakta penyidikan menunjukkan, dana penyertaan modal sebesar Rp6,2 miliar—yang terdiri dari Rp1,5 Miliar (2020), Rp3,75 Miliar (2021), dan Rp1 Miliar (2022)—dicairkan setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Fatlolon.

Penyidik mendapati bahwa persetujuan pencairan dana diberikan meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental wajib sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, dan analisis investasi, serta tidak pernah diaudit oleh akuntan publik.

“Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya,” tegas Garuda Cakti Vira Tama.

Dana yang dicairkan terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan awal, di antaranya dialokasikan untuk: Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris. Biaya perjalanan dinas dan pengadaan barang-barang kantor. Digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak relevan dengan tujuan awal penyertaan modal di sektor migas.

ISTRI MENGADUH

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini menjadi sorotan publik setelah istri Petrus Fatlolon, Joice Pentury, secara terbuka mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam forum resmi yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN tersebut, Joice Pentury memaparkan kronologi yang ia sebut sebagai “Dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi” yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan di Maluku terhadap suaminya.

Pengaduan ini memberikan dimensi narasi yang berbeda dan berimbang terhadap kasus yang menjerat Fatlolon, menuntut adanya pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di balik proses penegakan hukum ini.

Kasus yang menyeret mantan kepala daerah dan dua petinggi BUMD ini kini akan diuji di meja hijau. Persidangan perdana k diperkirakan akan menjadi babak penting untuk membuktikan tuduhan penyimpangan tata kelola versus dugaan kriminalisasi yang diembuskan pihak tersangka.(*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku