KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Dunia pendidikan di Kota Ambon tercoreng oleh skandal memalukan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah mengonfirmasi adanya praktik korupsi di MTs Negeri Ambon, di mana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2024 dikorupsi hingga kerugian negara mencapai Rp614 Juta!
Angka kerugian ini, yang merupakan hasil audit resmi yang telah diterima, membuktikan bahwa MTs Negeri Ambon ada korupsi.
Kabar baiknya, penyelidikan Kejari sudah mencapai puncak. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, tak ragu menyebut bahwa calon tersangka yang dikantongi kemungkinan lebih dari satu orang!
“Kalau untuk calon tersangka kita sudah kantongi kemungkinan lebih dari satu orang. Tinggal nanti kita melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat,” ungkap Orno.
Kasus ini semakin menyakitkan hati karena total dana yang dikelola sekolah mencapai lebih dari Rp3,3 Miliar. Namun, alih-alih digunakan untuk fasilitas siswa, dana ini malah dialihkan ke kantong pribadi dengan cara-cara korup.
Penyidik menemukan modus yang menunjukkan keserakahan terencana: Pemotongan Uang Siswa: Uang untuk kegiatan penerimaan siswa baru ikut dipotong—tindakan yang paling rendah dan merusak kepercayaan calon peserta didik.
Belanja Fiktif & Markup: Uang dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak ada atau harganya digelembungkan (seperti melibatkan pemilik toko dan manajer hotel yang diperiksa sebagai saksi).
Proses hukum sudah bergulir sejak Mei 2025, dengan puluhan saksi diperiksa, termasuk LS (Manajer Hotel Everbright), IW (pemilik Hi tech), M (CV Sinar Mitra), dan GA (Toko Wangi-wangi). Keterlibatan pihak swasta menguatkan dugaan bahwa ini adalah sindikat terorganisir yang sengaja diciptakan untuk menguras Dana BOS.
Korupsi ini bukan hanya soal kerugian Rp614 Juta, tetapi tentang kehancuran moral di lembaga pendidikan. Kejari harus segera mengumumkan siapa saja Maling Berseragam ini. Tidak boleh ada tempat berlindung bagi oknum yang tega mencuri uang dari masa depan anak-anak di Maluku! (KT)


























