KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Bidang Intelijen Kejati Maluku memperkuat pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan secara lintas sektoral melalui kerjasama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM).
“Fungsi kejaksaan dalam Tim PAKEM berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (3) huruf d dan e mengenai Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum,” kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Diky Oktavia di Ambon, Kamis.
Menurut dia, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negeri serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dengan menggelar rapat koordinasi Tim PAKEM.
Tim PAKEM ini terdiri dari unsur perwakilan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku, Kesbangpol provinsi, FKUB, Kanwil Direktorat Imigrasi, BAIS TNI, BIN, Dit Intel Polda Maluku, Kanwil Kemenag Maluku dan Perwakilan Kodam XV/Pattimura.
Terkait permasalahan keberadaan kelompok aliran kepercayaan di Maluku yang sejauh ini viral di medsos, dirinya mengungkap kalau kelompok ini memiliki ajaran dan praktik ritual tersendiri yang belum terafiliasi dengan agama resmi di Indonesia.
“Meskipun belum menunjukkan indikasi penyimpangan berat, namun diperlukan langkah antisipatif melalui koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tandasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pelaporan, teridentifikasi adanya kelompok kepercayaan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sebuah kitab panduan yang diberi nama “Perisai Diri” di mana terdapat perubahan pada surat Al Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al Qur’an, serta modifikasi pada kalimat syahadat.
Aliran yang menyimpang dari syariat Islam tersebut diketahui mengajarkan shalat lima waktu, puasa, dan membayar zakat tidak wajib untuk dilakukan, bahkan kelompok ini mengklaim dapat menjanjikan “tiket masuk surga” untuk para pengikutnya dengan tarif harus membayar Rp7 juta untuk menjamin tempat di surga, sementara tebusan untuk orang tua disebut mencapai Rp15 juta.
“Temuan aliran kepercayaan ini telah kami sampaikan ke pusat dan nanti di pusat yang akan membuat Kajian termasuk langkah-langkah apa yang akan dilaksanakan, namun melalui rapat Tim PAKEM, kita dapat menyatukan persepsi untuk memastikan aliran sesat tersebut tidak berkembang dan tidak mendapat tempat dimanapun,” tegasnya.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan agar setiap langkah yang diambil harus dengan pendekatan persuasif dan humanis, tetap Fokus pada pencegahan dini, dan bukan dengan tindakan represif.
“Koordinasi lintas instansi tetap dijaga melalui forum PAKEM, libatkan tokoh agama maupun tokoh adat sebagai mitra pembinaan, untuk meminimalisir kericuhan di tengah masyarakat,” katanya. (AN/KT)


























