KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Tiga Kasubdiv Bank Maluku-Maluku Utara diperiksa sebagai saksi ditingkat penyidikan.
Setelah “naik kelas” jaksa marathon periksa sejumlah saksi untuk mencari tersangka di korupsi pengadaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku- Maluku Utara/
Hasil pantauan kabartimurnews.com, di Kajari Ambon, terdapat tiga saksi yang diperiksa perdana setelah kasus ini bergerak dari penyelidikan ke penyidikan alias “naik kelas.”
“Ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, (kemerin). Mereka diperiksa sebagai saksi,” ungkap sumber di Kejari Ambon, Kamis, kemarin. Mereka lanjut dia, diperiksa sebagai saksi ditingkat penyidikan.
Ketiga saksi yang diperiksa ini, dalam jabatan sebagai Kasubdiv pada Bank maluku-Malut. “Tiga saksi ini dalam jabatan sebagai Kasubdiv di Bank Maluku dan Maluku Utara.” Sebut dia,
Kasubdiv Bank Maluku-Malut yang diperiksa itu adalah: HN, sebagai Kasubdiv umum tahun 2020-2021, RZH Kadiv SDM 2020-2021 dan MLP Kasubdiv Hukum 2020-2021.
Ksipidsus Kejari Ambon, Azer Orno dikonfirmasi kabartimurnews.com, via pesan WhatsAPP, tadi malam membenarkan pemeriksaan terhadap tiga Kadiv di Bank Maluku-Malut.
“Iya, benar tadi pihaknya memeriksa tiga saksi dari Bank Maluku-Malut. Mereka diperiksa sebagai saksi ditingkat penyidikan,” kata Orno.
Kendati begitu Orno tidak merinci detail pemeriksaan ketiga saksi tersebut dalam perkara pengadaan pakaian dinas pengawai Bank Maluku-Malut itu. “Sementara baru tiga saksi diperiksa ditingkat penyidikan,” tutupnya.
KORUPSI PAD DESA LAHA
Selain itu, dihari yang sama Kejari Ambon juga memeriksa sebayak 10 orang di kasus PAD Negeri Laha, Kota Ambon. Ke-10 saksi yang diperiksa adalah, delapan Ketua RT dan dua Ketua RW, Negeri Laha.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi masing-masing: BW Ketua RT, HD Ketua RT, MD Ketua RW, AA Ketua RT, dan JD Ketua RT.
Selanjutnya, HRK Ketua RT, DM Ketua RT, LD Ketua RT, EW Ketua RW, dan AM Ketua RT. (KT)


























