Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Kabid GTK Dipanggil Menghadap Penegak Disiplin

badge-check


Kabid GTK Dipanggil Menghadap Penegak Disiplin Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Baru tujuh hari dilantik sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Jefriks Berhitu sudah buat gaduh.

Ia diketahui mengeluarkan SK penurunan pangkat satu tingkat kepada seorang ASN, padahal tindakan itu bukan merupakan kewenangannya.Langkah sepihak tersebut kini jadi perhatian serius, baik Sekda Maluku Sadali Ie maupun anggota DPRD Provinsi Maluku.

Juru bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang, menegaskan bahwa Kabid GTK akan diperiksa untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Iya, arahan pimpinan begitu. Besok yang bersangkutan akan dipanggil menghadap tim penegakan disiplin yakni Asisten III, Inspektorat, dan BKD,” kata Kasrul saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 28 September 2025.

Kasrul menambahkan, persoalan ini bukan hanya atensi Sekda Maluku, tetapi juga sudah menjadi perhatian anggota DPRD Maluku saat sidang paripurna kemarin. “Sudah menjadi atensi anggota DPRD Provinsi Maluku saat sidang paripurna kemarin,” tegasnya.

Diketahui, Jefriks Berhitu dilantik sebagai pejabat eselon III oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa pada 3 September 2025. Namun, hanya butuh tujuh hari setelah dilantik, tepatnya 10 September 2025.

Dia langsung meneken SK penurunan pangkat kepada ASN yang tidak masuk kerja pada 30 Juli 2025 — saat dirinya bahkan belum menjabat.

SK tersebut disebut-sebut mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, namun faktanya ASN yang bersangkutan belum pernah diperiksa BKD. Lebih jauh lagi, seorang Kabid GTK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan semacam itu.

KLARIFIKASI

Saat dikonfirmasi, Jefriks Berhitu beralasan bahwa penerbitan SK mengacu pada sistem absensi online terintegrasi yang sudah diberlakukan Pemprov Maluku.

“Pemprov sudah pakai absensi online terintegrasi, mewajibkan kita harus absen masuk dan pulang. Jika tidak masuk kantor, terlambat, atau pulang cepat, setiap orang akan kena hukuman disiplin yang secara sistem akan muncul di aplikasi absensi,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Minggu, 28 September 2025.

Namun, ketika ditanya lebih jauh apakah penerbitan SK tersebut merupakan instruksi Kadis atau hanya berdasarkan informasi tanpa verifikasi, Berhitu enggan menjawab tegas. “Mungkin gambaran besar seperti itu, lebih detailnya bisa langsung ke kadis, mohon maaf,” kilahnya. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku