Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Aniaya Korban Salah Tangkap, Dua Oknum Polisi Polres Malra Ini Ditindak

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) memastikan memberikan tindakan sanksi tegas terhadap dua oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Elvis Vinus Fautngil, korban salah tangkap dalam kasus pembacokan di samping Hotel di kabupaten itu pada Sabtu (20/9/2025).

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, menegaskan langkah penindakan itu sekaligus bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan di tubuh kepolisian.“Segera kami tindak dua oknum polisi yang diduga menganiaya korban salah tangkap atas nama Elvis Vinus Fautngil,” kata Rian, di Ambon, Senin.

Selain memastikan penindakan, Kapolres juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun masyarakat atas tindakan kekerasan yang dilakukan anak buahnya.

“Secara pribadi saya meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan kekerasan tersebut. Untuk biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya siap ditanggung oleh Polres Malra,” ucapnya.

Ia turut mengapresiasi sikap keluarga korban yang bersedia hadir memenuhi undangan mediasi dari Polres Malra. “Kami sangat menghargai keluarga korban yang mau duduk bersama, sehingga situasi tetap kondusif,” katanya menambahkan

Sebelumnya, dugaan salah tangkap yang berujung penganiayaan ini sempat mencoreng institusi kepolisian di Maluku Tenggara. Elvis Vinus Fautngil disebut menjadi korban kekerasan fisik oleh dua anggota polisi setelah ditangkap paksa dengan tuduhan yang keliru.

Menurut pengakuan sepupu korban, Fredy Wenehen, Elvis dijemput paksa oleh sejumlah anggota polisi berpakaian preman dan dibawa ke Mapolres Malra. Ia dituduh terlibat dalam kasus pembacokan, padahal pelaku sebenarnya bukan dirinya. Selama dalam penahanan, Elvis mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi, Bripda Paet Rahalus dan Bripda Devian.

Korban dipukul menggunakan tongkat T dan ditampar berulang kali. Penganiayaan ini dilakukan untuk memaksa korban mengaku sebagai pelaku. Akibatnya, Elvis mengalami luka lebam parah di kedua pahanya dan kini masih dalam kondisi trauma. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku