KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Mario Petrus Resirwawan Alias Rio, dengan vonis 5 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi Martha Mayaut dan Lutfi Alzagladi, masing-masing sebagai hakim anggota, di PN Ambon.
Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Mario Petrus Resirwawan alias Rio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” cetus Majelis Hakim Agus Tjahjo Mahendra, Selasa (29/10/24)
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda, Rp. 800.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa. 3 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja.
Selain itu, 1 buah plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya terdapwat 1 plastik klip berukuran kecil yang berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat total paket adalah 9,36 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,50 gram, sisanya adalah 8,86 gram, Dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa Rio ditangkap pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 02.45 Wit, bertempat di Jl. Dr. Kayadoe, Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Warung Bakso depan Pastori Gereja Rehoboth.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Mario Petrus Resirwawan dituntuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lili Heluth selama 6 tahun penjara, pada Selasa 22/10/24, pekan lalu. (KTS)


























