Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Domisili Surabaya, Kejati Panggil Kontraktor di Jakarta

badge-check


Domisili Surabaya, Kejati Panggil Kontraktor di Jakarta Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemanggilan berulang kali ke Jakarta, Direktur PT Bias Sinar Abadi Rony Renyut tak datang-datang. Namun menurut Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Maluku Muji Murtopo, yang paling penting saat ini menunggu hasil perhitungan ahli teknik. Setelah itu barulah pihaknya bisa menentukan sikap terkait kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB.

“Intinya itu, menunggu hasil hitungan kerugian dari ahli teknik,” kata Asintel Kejati Maluku itu kepada Kabar Timur ditemui sedang jogging di Lapangan Merdeka Rabu pukul 16.26 wit (26/1).
“Ronal Renyut, kita panggil terus dari Jakarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta menyebutkan Ronald alias Rony Renyut berdomisili di Surabaya. Dari pelacakan pihaknya, Renyut domisili Surabaya dengan jabatan Direktur PT Bias Sinar Abadi. Sedang direksi lapangan, perwakilan perusahaan maupun PPK domisili SBB. “Rony Renyut itu KTP Surabaya, jaksa harus tanya Kejari Surabaya, bukan tanya Pemda SBB,” kata Edison Selasa (25/1).

Sebelumnya Edison menjelaskan ruas jalan Desa Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB sejauh 24 kilometer itu ditempuh dengan jalan kaki oleh masyarakat alifuru Seram di kedua desa, dan hal itu bisa makan waktu dua hari. Ketua pemuda Rumbatu mengungkapkan ke pihaknya kalau anggaran proyek jalan tersebut juga dari setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakatnya. Bukan uang Thomas Wattimena, Rony Renyut apalagi jaksa.

Kasus temuan on the spot jaksa Kejati Maluku itu menurutnya telah merugikan masyarakat dan daerah sehingga harus diusut tuntas.

“Mau bukti apalagi, pekerjaan jalan tidak selesai kok. Ketua pemuda Rumbatu bilang ke beta jaksa harus. rena jalan itu dibangun anggarannya juga dari dorang pu pembayaran PBB,” jelas Ketua LP3NKRI Edison Wonatta kepada Kabar Timur ditemui di Terminal Mardika Ambon Selasa (25/1).

Mangrak dari tahun 2018 hingga hari ini, jika tak sampai di Pengadilan Tipikor Ambon itu hal yang “luar biasa” menciderai rasa keadilan masyarakat dimaksud. Menurutnya, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, Direktur PT Bias Sinar Abadi Ronald “Rony” Renyut, Direksi dan PPK paling bertanggung jawab.

Dari pelacakan pihaknya, Renyut domisili Surabaya, jabatan Direktur PT Bias Sinar Abadi. Sedang direksi lapangan, perwakilan perusahaan maupun PPK domisili SBB.
“Rony Renyut itu KTP Surabaya, jaksa harus tanya Kejari Surabaya, bukan tanya SBB,” kata Edison.

Menurutnya, disebabkan pekerjaan ruas jalan ini didanai anggaran yang tergolong jumbo, Rp 31 miliar bahkan, mendekati Rp 32 miliar setelah addendum dua kali, kasus yang masih di tingkat penyelidikan itu patut “naik kelas” ke tahap penyidikan. Perlu dituntaskan, salah satu alasannya faktor karena denda yang terus membengkak akibat addendum. Dan hal itu menjadi salah satu potensi kerugian negara juga.”Kan kalau kasus sudah penyidikan, putus addendum.Makanya harus ditingkatkan,” jelasnya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku