KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Anthony Pesiwarissa tak mampu menahan air mata. Sejenak dia menyeka matanya sekali, sebelum melanjutkan keterangannya. Menurutnya, semua tanah di Tawiri ada pemiliknya berupa dusun dati. Dan tidak ada bukti itu milik Negeri Tawiri.
Mantan anggota Saniri Negeri Tawiri ini menyebutkan beberapa dokumen penting yang pernah dia baca. Dokumen berupa putusan sidang sengketa tanah antara para pemilik tanah melawan pemerintah negeri Tawiri sendiri. Dan semua dokumen itu berisi putusan pengadilan yang memenangkan para pemilik tanah.
“Dokumen-dokumen itu saya baca, saya ambil dari lemari opa saya yang mulia,” ujar Anthony menjawab pertanyaan Hakim Ketua Andy Adha di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/11).
Bukan hanya itu pasca dilantik selaku Saniri, tahun 1980-an silam dia dengan teman-teman anggota Saniri yang lain langsung berjanji di bawah altar gereja. Salah satunya akan menelusuri dan mendata tanah-tanah milik Negeri Tawiri. Tapi hal itu tidak pernah ditemukan.
“Setelah kami telusuri di setiap rumah warga, kami tidak temukan bukti-bukti untuk (tanah) negeri,” terang saksi mengenang.
Anthony Pesiwarissa dihadirkan selaku saksi meringankan bagi terdakwa Raja Tawiri Jacob Tuhuleruw yang kini mendekam di Rutan Waiheru, sama dengan dua tiga terdakwa lainnya, Josef Tuhuleruw dan Jery Tuhuleruw serta Rachel Yora Soplanit. Dalam keterangannya, jangankan lahan dermaga TNI AL yang di kawasan hutan Wesa, pusat negeri Tawiri ada pemiliknya.
Berdasarkan bukti-bukti putusan pengadilan pertama tahun 1971, hingga Pengadilan Tinggi Makassar tahun 1972 dan Mahkamah Agung RI tahun 1993, tanah di pusat negeri merupakan milik Abraham Hunila. “Dati Tanusang, itu wilayahnya dari pusat negeri (kampung) mulai Kampung Pisang sampai dusun Wailawa,” terang saksi.
Hal yang sama untuk terdakwa Jacob Tuhuleruw, menurutnya juga merupakan salah satu pemilik tanah di Tawiri. Diketahui, lahan dimaksud merupakan lahan perkara korupsi pengadaan lahan untuk sarana dan prasarana Lamtamal IX Ambon.
Berdasarkan dakwaan JPU Ahmad Attamimy Cs, Raja Negeri Tawiri itu menerima duit Rp 800 juta dari tanah yang diklaim miliknya tersebut. Namun saksi menjelaskan, ada fakta kalau lahan tersebut milik Jacob.
“Yang saya tau itu lokasi pohon kelapa-kelapa milik orang tuanya, Nikodemus Tuhuleruw,” ungkap saksi mantan Saniri ini.
Hal yang sama dengan lahan yang penuh pohon sagu tak jauh dari lokasi dusun kelapa dimaksud. Menurut Anthony lahan satu ini sering terlihat masyarakat dari Negeri Allang kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng. “Mungkin mereka sewa untuk olah sagu yang mulia,” terang saksi Anthony lagi.
Mendengar pemaparan saksi kunci mantan Saniri Negeri Tawiri itu, majelis hakim Andy Adha Cs hanya tak banyak tanya lagi. Namun mereka terlihat antusias, atas keterangan saksi. Namun JPU Ahmad Attamimy walau cukup tenang dia tak mampu menyembunyikan kegusarannya atas fakta sidang yang berbanding terbalik dengan dakwaannya itu. Yang pada pokoknya menyatakan semua tanah dalam perkara ini, merupakan milik pemerintah negeri Tawiri.(KTA)


























