Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Diminta Giring Koruptor Lingkar Wokam ke Meja Hijau

badge-check


Diminta Giring Koruptor Lingkar Wokam ke Meja Hijau Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru jaksa diminta menggiring kasus tersebut hingga ke pengadilan Tipikor. Sebab diduga sudah ada niat jahat pelaku menguntungkan diri sendiri.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Yusri M Jusuf yang menilai pengembalian uang negara oleh kontraktor proyek jalan lingkar tersebut tidak menghapus unsur pidana kasus itu. “Walau pun sudah dikembalikan, tapi unsur pidana masih ada,” ujar Yusri dihubungi Kabar Timur, Sabtu (2/9) melalui telepon seluler.

Unsur pidana dimaksud, adalah niat jahat (mens rhea) memperkaya diri sendiri. Lalu mengabaikan tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan, hal itu dibuktikan dari adanya pengembalian uang.

Yusri mencontohkan kasus Nazaruddin yang merupakan salah satu pentolan Partai Demokrat itu, telah melakukan pengembalian uang negara. “Dia kembalikan duit tapi dia masuk kembali jalanin hukum gitu loh,” ujar Yusri.

Dengan demikian mestinya kasus proyek lingkar Wokam kata dia tetap diusut, bukan dihentikan oleh jaksa. Sebab pengembalian uang tersebut bisa dinilai karena keterpaksaan.

Apalagi kasus penanganan kasus ini terus disoroti media, membuat yang bersangkutan terusik. Apalagi peluang lolos dari jerat hukum, institusi Kejaksaan juga menawarkan opsinya. “Jaksa terima aja uangnya, tapi untuk jadi bukti di pengadilan,” ketus pengamat anti korupsi ini.

Tapi menurutnya tergantung Kejati Maluku, dalam hal ini tim penyidik akan meneruskan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Menurutnya dengan pengembalian uang unsur pidana kasus ini sudah terbukti.

Timotius Kaldey alias Timo diinformasikan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4,2 miliar dari proyek Lingkar Wokam. Namun Kejati Maluku menyatakan masih menunggu waktu sebelum menutup penyelidikan kasus itu.  “Kita masih tunggu konfirmasi dari APIP Inspektorat Provinsi (Maluku),” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di kantornya, Kamis (30/9).

Diakui kasus proyek jalan lingkar ini masih di ranah penyelidikan pidsus Kejati. Sehingga alasan ditutup atau tidaknya kasus tersebut harus ada alat bukti, yakni hasil audit. Proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.

Proyek jalan sejauh 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 itu diduga  tidak sesuai spesifikasi, atau belum diselesaikan seluruhnya. Hanya 15 kilometer dikerjakan, sementara 20 kilometer yang belum diselesaikan. Meski pekerjaan proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp 36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.

Beberapa item proyek diduga belum tuntas, seperti drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar tersebut. Padahal di kontrak ada anggaran untuk gorong-gorong senilai Rp 2 miliar. Belum dibangunnya gorong-gorong berakibat kerusakan lebih parah pada jalan ketika hujan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku