KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dipastikan mulai berkantor Senin 17 Mei 2021, pekan depan, ungkap Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang, Senin (10/5).
Menurutnya, itu sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail, tentang cuti bersama. “Itu sudah ditetapkan dalam surat Gubernur Maluku nomor 003/879 tanggal 10 Maret 2021, tentang Penetapan Hari Libur Resmi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2021,” kata Sekda.
Dalam surat Gubernur tersebut, merujuk surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021 Nomor 1 Tahun 2021.
“Itu juga tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020,” paparnya.
Dalam surat keputusan yang dimaksud, lanjut Sekda, ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, baru diberikan masa cuti bersama Idul Fitri 2021, Rabu 12 Mei 2021 mendatang.
“Sementara hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, ditetapkan pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 (Hari Kamis dan Jumat). Pelaksanaan hari kerja efektif setelah libur liburberlaku tanggal 17 Mei Pukul 08.00 Wit, “ paparnya.
Lebih lanjut, dikatakan, selama pelaksanaan cuti bersama dan hari libur nasional Lebaran Idul Fitri, ASN Pemprov Maluku diminta untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik.
“Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. ASN Pemprov Maluku juga dihimbau melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi Testing, Tracking, Treatment, “tutupnya.
(KTE)


























