Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Soal Lahan IPST, Walikota : Saya Bisa Dipenjarakan

badge-check


Richard Louhenapessy Perbesar

Richard Louhenapessy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, menegaskan dirinya bisa dipenjara jika melakukan transaksi jual-beli, lahan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST), di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitisel. 

“Tidak bisa melakukan transaksi, lantaran lahan IPST berstatus Hutan Lindung (HL). Jika transaksi lahan berlangsung, Walikota bisa dipenjara, “ tegas Richard, kepada wartawan, di Gedung Balai Kota Ambon, Kamis (8/10).

Dikatakan, pemilik Lahan IPST belum memahami segala mekanisme, yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Mereka belum paham betul, “ kata Louhenapessy. 

“Kita memberikan kompensasi satu hektar, itu sebagai panjar tanda jadi dalam memanfaatkan lahan IPST. Kalau kita lakukan transaksi lain, berarti Walikota, Sekot serta beberapa Dinas terkait lainnya, bisa masuk penjara, “ ungkapnya. 

Jika transaksi tetap dipaksakan, bukan saja pihaknya yang bisa terjerumus ke jeruji besi, namun pemilik lahan IPST pun dapat dijerat serta dijebloskan ke penjara. 

“Pemilik lahan juga kena, dalam hal ini bisa masuk penjara, karena sesuai undang-undang sudah jelas, bahwa melarang  jual beli hutan lindung. Nah ini, kita mau atur dulu secara proposional,” paparnya. 

Saat ini, kata Richard, persoalan lahan IPST masih sedang dalam tahap konsultasi, antara Pemerintah Kota Ambon, dan Pemerintah Pusat (Pempus),  guna meminta ijin pakai atas lahan yang dimaksud. 

“Ada dua kemungkinan dari hasil konsultasi yang sementara dilakukan, pertama meminta ijin pakai, dan kalau ijin pakai itu diberikan, maka tidak bisa diberikan kompensasi kepada keluarga. Kedua merubah kawasan itu, dari Hutan lindung menjadi HPL  (Hutan Penggunaan Lain),”terangnya.

Ditambahkan Louhenapessy, selama ini pihaknya dalam hal ini Pemkot Ambon, tidak memiliki maksud lain terhadap lahan IPST. Upaya yang dilakukan, kata dia, hanya untuk mengamankan pemilik lahan. 

“Jadi sama sekali Pemkot tidak ada maksud apa-apa. Sama sekali tidak ada maksud. Ini cuman mau didudukan secara proporsional, agar supaya pemilik itu juga aman, “ tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Pemkot Ambon Siapkan 28 Sapi dan 20 Kambing Untuk Kurban Idul Adha

21 Mei 2026 - 01:15 WIT

Eksekusi Mandat Presiden, Wali Kota Ambon Minta Desa Siapkan Lahan Kopdes Merah Putih

20 Mei 2026 - 14:06 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Trending di Maluku