Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Soal Lahan IPST, Walikota : Saya Bisa Dipenjarakan

badge-check


Richard Louhenapessy Perbesar

Richard Louhenapessy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, menegaskan dirinya bisa dipenjara jika melakukan transaksi jual-beli, lahan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST), di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitisel. 

“Tidak bisa melakukan transaksi, lantaran lahan IPST berstatus Hutan Lindung (HL). Jika transaksi lahan berlangsung, Walikota bisa dipenjara, “ tegas Richard, kepada wartawan, di Gedung Balai Kota Ambon, Kamis (8/10).

Dikatakan, pemilik Lahan IPST belum memahami segala mekanisme, yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. “Mereka belum paham betul, “ kata Louhenapessy. 

“Kita memberikan kompensasi satu hektar, itu sebagai panjar tanda jadi dalam memanfaatkan lahan IPST. Kalau kita lakukan transaksi lain, berarti Walikota, Sekot serta beberapa Dinas terkait lainnya, bisa masuk penjara, “ ungkapnya. 

Jika transaksi tetap dipaksakan, bukan saja pihaknya yang bisa terjerumus ke jeruji besi, namun pemilik lahan IPST pun dapat dijerat serta dijebloskan ke penjara. 

“Pemilik lahan juga kena, dalam hal ini bisa masuk penjara, karena sesuai undang-undang sudah jelas, bahwa melarang  jual beli hutan lindung. Nah ini, kita mau atur dulu secara proposional,” paparnya. 

Saat ini, kata Richard, persoalan lahan IPST masih sedang dalam tahap konsultasi, antara Pemerintah Kota Ambon, dan Pemerintah Pusat (Pempus),  guna meminta ijin pakai atas lahan yang dimaksud. 

“Ada dua kemungkinan dari hasil konsultasi yang sementara dilakukan, pertama meminta ijin pakai, dan kalau ijin pakai itu diberikan, maka tidak bisa diberikan kompensasi kepada keluarga. Kedua merubah kawasan itu, dari Hutan lindung menjadi HPL  (Hutan Penggunaan Lain),”terangnya.

Ditambahkan Louhenapessy, selama ini pihaknya dalam hal ini Pemkot Ambon, tidak memiliki maksud lain terhadap lahan IPST. Upaya yang dilakukan, kata dia, hanya untuk mengamankan pemilik lahan. 

“Jadi sama sekali Pemkot tidak ada maksud apa-apa. Sama sekali tidak ada maksud. Ini cuman mau didudukan secara proporsional, agar supaya pemilik itu juga aman, “ tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ambon Perang Lawan Bansos Salah Sasaran, 650 Agen Digital Diterjunkan

13 Mei 2026 - 03:03 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Ambon Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada Titik Rawan Longsor

13 Mei 2026 - 02:27 WIT

TNI AL Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso

11 Mei 2026 - 16:03 WIT

Trending di Amboina