KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil memutus rantai peredaran gelap bahan kimia berbahaya.
Sebanyak 825 kilogram merkuri ilegal disita dalam operasi senyap yang digelar Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di kawasan Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Sabtu 2 Mei 2026, dinihari.
Selain mengamankan barang bukti hampir satu ton tersebut, polisi juga meringkus dua pria berinisial EK (56) dan ST (44) yang diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan distribusi barang haram ini.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah (Malteng). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian intensif.
Penyergapan akhirnya dilakukan di Jalan Lintas Provinsi, tepat di depan Bandara Pattimura. Petugas menghentikan satu unit mobil pick-up Suzuki hitam bernomor polisi DE 8238 DA yang dikemudikan ST.
Setelah digeledah, polisi menemukan: 33 karung putih yang dikemas rapi dengan lakban cokelat. Di dalam setiap karung, terdapat tiga botol bekas air mineral yang berisi cairan perak merkuri. Total berat bruto mencapai 825 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka EK diduga berperan sebagai pemilik sekaligus otak yang mengendalikan penyimpanan dan pengangkutan, sementara ST bertindak sebagai kurir atau sopir.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menyatakan penangkapan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Maluku untuk membersihkan wilayah dari praktik tambang dan distribusi bahan kimia ilegal.
“Kapolda Maluku memberikan atensi serius. Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kesehatan masyarakat. Merkuri adalah zat beracun yang dampaknya sangat fatal bagi lingkungan,” tegas Rositah kepada wartawan media, Rabu, 6 Mei 2026.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polda Maluku. Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel, buku catatan transaksi, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, EK dan ST dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda fantastis mencapai Rp100 miliar. (KT)


























