KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Penyidik Kejati Maluku diminta tuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi jumbo yang telah berstatus penyidikan segera dituntaskan.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan yang berkategori “jumbo” masih belum juga ada progress jalan. Bahkan kasus-kasus ini seolah mandek.
Kasus-kasus itu, diantaranya, kasus dugaan korupsi PT Dok Waeame, Kasus korupsi PT Gidin Bipolo, Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Bank Maluku dan Kasus Proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Empat kasus ini belum ada progress, kendati sufah berstatus penyidikan. Ini perlu dipresure sehingga ada keinginan Kejati Maluku mempriritaskan kasus-kasus untuk segera berproses ke Pengadilan Tipikor Ambon,” ungkap pengiat antikorupsi dari Instutut Indoenesia For Intigriti (INFIT), Ahmad Sueb, dalam bincang-bincang dengan Kabar Timur, Minggu, 26 April 2026, kemarin.
Dia mengaku, heran dengan metode penanganan perkara atau kasus-kasus dugaan korupsi di Kejati Maluku, maupun di Kejari Ambon. “Banyak kasus yang diungkap itu ngebutnya sebatas penyelidikan, setelah naik penyidikan seolah terhenti. Ya buktinya empat kasus diatas tadi,” sebutnya.
Mestinya lanjut dia, kasus-kasus dugaan korupsi yang diungkap atau setelah penyelidikan dan naik penyidikan harus terlebih dulu diprioritas untuk dituntaskan, sebelum kasus lain digarap. “Nah, yang terjadi di Kejati Maluku, sebaliknya. Setelah kasus diungkap, kemudian terhenti setelah naik penyidikan, itu realitas yang ada. Pertanyaannya kenapa bisa demikian,” terangnya.
Menurutnya, system penanganan kasus korupsi seperti ini tidak menguntungkan bagi negara, karena memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk mencari-cari lubang menutupi “kejahatan” korupsi itu sendiri.
“Saya berpikir, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung kunjungi Maluku dan berkantor beberapa hari di Maluku, dapat mengubah system kerja penanganan korupsi di Maluku menjadi baik, paling tidak kasus-kasus yang sudah naik penyidikan itu jalan, faktanya tidak sama sekali,” bebernya.
Dia mengungkapkan, beberapa informasi yang diperoleh kenapa kasus-kasus tersebut tidak jalan, juga terkait dengan ada dugaan keterlibatan orang-orang dekat dilingkungan kekuasaan di Maluku, menjadi salah satu faktor kenapa kasus-kasus tersebut dalam penanganan jalan ditempat.
Untuk tutupi adanya tekanan dalam beberapa kasus ini, alasan klasik berupa penghitungan kerugian jadi dalih. Padahal, Kejaksaan punya otoritas untuk menekan Lembaga audit mempercepat auditnya, tapi digunakan. “Ada apa? Apakah memang informasi yang saya dapat itu benar,” tanya dia.
Tapi, apapun itu, dia berharap penegakan hukum khususnya kasus-kasus dugaan korupsi jangan sampai tebang pilih. “Ayo tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang telah berstatus naik kelas itu,” pungkas dia. (KT)


























