Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Lelaki Sula dan Ujian Cinta di Balik Tradisi Matapia Bakai

badge-check


     Lelaki Sula dan Ujian Cinta di Balik Tradisi Matapia Bakai Perbesar

 

KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE-Di bawah langit Kepulauan Sula, cinta tidak sekadar diukur dari janji manis di pelaminan. Bagi seorang pria yang ingin meminang gadis pujaannya, ada satu gerbang terjal namun penuh makna yang harus dilewati: Matapia Bakai.

Ini adalah sebuah fase pengabdian, sebuah “ujian nyali” tradisional di mana calon suami harus membuktikan kelayakannya di hadapan keluarga besar sang wanita.

Kakanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyebut tradisi ini sebagai identitas budaya yang sangat otentik. Matapia Bakai bukan sekadar formalitas, melainkan masa di mana seorang lelaki diuji kesetiaan dan ketangguhannya.

“Matapia Bakai juga dikenal sebagai masa pengabdian bagi calon suami kepada keluarga calon istri,” ujar Argap saat dihubungi pada Sabtu kemarin.

Bayangkan seorang lelaki yang harus mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melayani keluarga calon istrinya. Di fase inilah, masyarakat Sula menilai apakah sang calon menantu memiliki ketulusan hati untuk menjadi nakhoda bagi anak gadis mereka.

Argap menegaskan betapa sakralnya proses ini. “Tradisi penilaian ini dilakukan sebagai metode uji pengabdian dan kesetiaan terhadap calon suami yang akan mempersunting anak gadis mereka. Masa inilah yang disebut sebagai masa pengabdian dan masuk dalam salah satu fase paling penting,” tuturnya.

Namun, di tengah arus modernisasi yang kencang, kearifan lokal seperti ini butuh “payung” agar tidak luntur atau diklaim pihak lain. Kabar baiknya, perjuangan para lelaki Sula itu kini telah mendapat pengakuan resmi dari negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Matapia Bakai resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional.

Bagi Argap, pencatatan ini adalah benteng harga diri. Ia menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual yang mengandung karakteristik warisan leluhur yang dipelihara oleh komunitas tertentu.

“Pentingnya kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat. Jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain,” tegasnya.

Langkah hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi soal martabat. Argap bermimpi tentang sebuah ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif, di mana manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.

Ia mengajak semua pihak untuk tidak lengah dalam menjaga harta karun budaya ini.

“Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya. Mari lindungi pengetahuan tradisional dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada Kanwil Kementerian Hukum Malut,” ajak Argap menutup pembicaraan.

Pada akhirnya, Matapia Bakai adalah pengingat bahwa untuk mendapatkan sesuatu yang berharga, diperlukan pengabdian yang tulus. Dengan perlindungan negara, cerita tentang pengabdian lelaki Sula ini akan terus abadi—terlindungi dari klaim luar, dan tetap menjadi kebanggaan anak cucu di masa depan. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 114 Satwa Liar Endemik 

14 Februari 2026 - 02:47 WIT

Polda Malut Edukasi Keselamatan di Kawasan Sofifi 

9 Februari 2026 - 03:52 WIT

Gubernur Sherly ingin Nelayan Lebih Mmandiri

7 Februari 2026 - 03:18 WIT

Buku Empat Kesultanan Malut Resmi Meluncur di Ternate

31 Januari 2026 - 02:29 WIT

Kemendagri Gelar Rekordas Pengelolaan Keuangan Daerah

30 Januari 2026 - 20:34 WIT

Trending di Malut