KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengambil langkah tegas dalam menata karut-marut lalu lintas dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak hanya sekadar imbauan, orang nomor satu di Ambon ini meluncurkan peringatan keras kepada para pemilik kendaraan sekaligus menjawab polemik lelang pengelolaan parkir yang sempat menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataan resminya, Senin, 9 Februari 2026, Wali Kota menegaskan bahwa definisi parkir liar seringkali disalahpahami. Ia menyebut masyarakat yang memarkirkan kendaraan di badan jalan atau lokasi terlarang sebagai “pelaku” utama pelanggaran.
“Jangan hanya menuntut Pemkot menertibkan jukir liar, sementara masyarakat sendiri tidak parkir pada tempatnya. Itu namanya pelaku. Jika yang menagih itu tanpa izin, itu pungli. Tapi kendaraan yang parkir di tempat terlarang, itulah pelaku parkir liar,” tegas Bodewin
Dia memastikan ke depan, tindakan tegas seperti penggembokan hingga penilangan akan dilakukan secara masif bagi siapa pun yang melanggar marka jalan.
Agar tidak terjadi simpang siur di lapangan, Wali Kota menjelaskan perbedaan fundamental antara retribusi dan pajak parkir:
Menurutnya, retribusi parkir adalah penarikan di badan jalan umum yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kota. Sedangkan, pajak parkir, penarikan di area privat (halaman toko, minimarket, atau rumah makan) yang disediakan pemilik usaha.
“Dua hal ini berbeda secara hukum dan peruntukannya. Pemahaman ini penting agar masyarakat tahu ke mana aliran dana yang mereka bayarkan,” tambahnya.
JAWAB POLEMIK LELANG
Terkait isu penetapan pemenang lelang parkir, Wali Kota Bodewin memastikan prosesnya berjalan terbuka dan sesuai regulasi. Dengan nilai dasar penawaran sebesar Rp4,5 miliar, ia menekankan angka tinggi bukan satu-satunya penentu kemenangan.
“Siapa pun yang ikut lelang wajib menawar di atas Rp4,5 miliar. Namun, kalau ada yang menawar Rp10 miliar tapi gagal di syarat administrasi, tidak mungkin dimenangkan. Itu prinsip dasar lelang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi panitia, PT Afif ditetapkan sebagai pemenang sah karena memenuhi syarat administrasi dan nilai penawaran secara bersamaan.
Wali Kota menantang pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur konstitusional. “Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan membangun opini yang justru membingungkan publik,” tegasnya.
Sebagai langkah transformatif, Wali Kota mengumumkan mulai tahun depan, pengelolaan lelang parkir tidak lagi ditangani internal Pemkot, melainkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah ini diambil untuk menjamin objektivitas mutlak dan transparansi tingkat tinggi.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan aturan dan fakta. Kami ingin memastikan Ambon lebih tertib dan setiap rupiah dari sektor parkir kembali untuk pembangunan kota,” pungkas Bodewin. (AN/KT)



























