KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Perlawanan awal eks Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi resmi menemui jalan buntu.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 29 Januari 2026, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Petrus dan dua terdakwa lainnya.
Hakim Ketua Nova Laura Sasube, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairulah, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan memenuhi syarat hukum. Harapan kubu terdakwa agar perkara ini dihentikan lewat jalur eksepsi pun sirna.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah perdebatan mengenai siapa yang berhak menghitung kerugian negara. Tim penasihat hukum Petrus sebelumnya mencecar JPU karena menggunakan hasil audit Inspektorat, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Majelis Hakim pasang badan. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000 oleh Inspektorat adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
“Majelis hakim berpendapat penghitungan tersebut tidaklah berlawanan dengan hukum, sehingga eksepsi penasihat hukum para terdakwa patut ditolak,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Petrus Fatlolon yang dikawal ketat oleh tujuh kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Ia justru melayangkan tantangan balik untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Ia meminta agar sidang pembuktian nanti digelar secara transparan tanpa sekat layar digital.
“Saya meminta seluruh saksi, termasuk saksi ahli, dihadirkan langsung di persidangan dan tidak melalui Zoom, agar fakta-fakta perkara dapat digali secara maksimal,” tantang Petrus.
Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan memasuki babak paling krusial, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp6,2 miliar dari APBD Tanimbar TA 2020–2022 dengan tiga tersangka masing-masing: Ir. Johanna Joice Julita Lololuan (Eks Dirut) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Eks Dirkeu), dan Petrus Fatloloan mantan bupati.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Februari 2026. Publik kini menanti, apakah “amunisi” 57 saksi dari jaksa mampu membuktikan dugaan korupsi tersebut, atau justru kubu Petrus Fatlolon yang berhasil mematahkan dakwaan di meja hijau. (KT)



























