MASOHI- Kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2023–2024 meledak ke publik.
Nama mantan anggota DPRD Malteng periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial YM, mencuat sebagai aktor utama yang diduga kuat bertanggung jawab atas penyimpangan dana tersebut.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku, ditemukan karut-marut pertanggungjawaban dana bansos yang nilainya fantastis. Tidak hanya soal administrasi, namun ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi oknum wakil rakyat itu.
Pemeriksaan uji petik BPK terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Bansos di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 342 penerima bansos di enam OPD tercatat belum menyerahkan LPJ.
“Total nilai bantuan sosial yang belum dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp5.519.640.000,” ungkap sumber terpercaya kepada pers, Minggu, 25 Januari 2026.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Koperasi dan UKM merealisasikan belanja bansos sebesar Rp7,47 miliar untuk 407 penerima. Dana ini berasal dari aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) milik YM saat menjabat sebagai anggota dewan.
Namun, pengawasan yang lemah membuat dana tersebut tidak digunakan sesuai proposal. Mirisnya, BPK menemukan adanya “setoran” dari penerima bantuan kembali ke tangan YM. Setelah dana cair, para penerima mentransfer atau menyerahkan sejumlah uang secara tunai kepada YM dengan nominal bervariasi.
Berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Nomor 8/Konfirmasi/LKPD.Malteng/04/2025 tertanggal 30 April 2025, YM akhirnya tidak bisa mengelak. Ia mengakui secara tertulis telah menerima uang sebesar Rp60.000.000 dari para konstituennya yang menerima bansos tersebut.
“Uang tersebut diakui digunakan untuk kepentingan pribadi. Saudara YM menyatakan bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” tambah sumber tersebut.
BPK menegaskan kondisi ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Praktik ini dinilai membuat bantuan tidak tepat sasaran dan menjadi ajang bancakan.
Berikut adalah poin-poin krusial temuan di lapangan: Realisasi Tanpa Perencanaan: Pemberian bansos tidak mencantumkan daftar penerima yang jelas dalam lampiran APBD/APBD-P.
Penyalahgunaan Fisik: Pada pemeriksaan 23 Februari 2024, ditemukan penyaluran (seperti pada kelompok KPT sebesar Rp25 juta) yang sama sekali tidak sesuai peruntukan.
Risiko Total: BPK mencatat risiko penyimpangan penyaluran bansos yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp5.314.653.468.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK ini, agar dana yang seharusnya menggerakkan ekonomi UKM di Maluku Tengah tidak habis dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab. (KT)