Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Ambon Peroleh Kuota 470 Unit Program 3 Juta Rumah

badge-check


					Ambon Peroleh Kuota 470 Unit Program 3 Juta Rumah Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon memperoleh 470 kuota dari Program 3 Juta dari Pemerintah Pusat yang merupakan delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“3 juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Karena selaku Pemerinth Daerah (Pemda), kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program dimaksud,” tandas Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, saat membuka Focus Group Discusion Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan, bersama pihak terkait, berlangsung di ruang rapat Vlisingen Balai Kota, Rabu 1 September 2025.

Walikota bilang, lewat kegiatan ini sangat dibutuhkan guna membahas meknisme berjalannya program dimaksud kedepan, mengingat hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan ratusan kuota yang telah diberikan pemerintah pusat.

“Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu kegiatan ini dibutuhkan supaya mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” ungkap Walikota.

Kendati lahan yang terbatas sebut mantan Sekretaris DPRD Maluku itu, pihaknya akan terus berupaya sehingg program ini dapat terlaksankan sesuai dengan harapan Presiden melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

“Kami menginginkan program ini berjalan dengan sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau bisa prosenya mulai dilaksanakan dalam waktu singkat,” pinta Walikota

Sebagai informasi dari delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat salah satu program yakni tiga 3 juta rumah.

Program ini bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan renndah.

Sesuai Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan  dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, Maluku berada pada zonasi wilayah II.

Besaran gaji yang dijelaskan  sebagai berikut; bagi yang  belum menikah penghasilannya maksimal Rp. 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal.  (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

LPKA Ambon Bentuk Tim Zona Integritas WBK-WBBM Maksimalkan Layanan

22 Januari 2026 - 23:11 WIT

Kodaeral Ambon Bantu Alat Keselamatan Bagi Nelayan Malteng

22 Januari 2026 - 23:03 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Trending di Utama