Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Bos Dian Pertiwi Dikecam

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Warga dan pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, mengecam aksi intimidasi hentikan aktivitas usaha upaya pengosongan lahan.

Aksi tersebut diduga yang dilakukan orang-orang suruhan Alfred Shanahan Teng alias Bos Dian Pertiwi. Hanya saja, benar tidak orang-orang tersebut orang suruhan Bos Dian Pertiwi, belum dikonfirmasi.

Bos Toko Dian Pertiwi dinilai mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan menimbulkan keresahan luas. Padahal, sejumlah pelaku usaha dan UMKM itu telah memiliki izin resmi pemanfaatan lahan dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Bahkan, beberapa pihak yang memegang izin resmi justru dilaporkan ke polisi.

“UMKM di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman bergantung pada izin pemanfaatan lahan provinsi. Tapi sekarang kami dihantui rasa waswas. Setiap hari ada intimidasi,” keluh pelaku usaha kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.

Intimidasi itu disebut-sebut berawal dari perintah pengosongan lahan melalui kuasa hukum Alfred di Kantor Advokat Munir Kairoti sejak akhir 2024 hingga September 2025.

Bahkan, titik-titik vital seperti Taman Patung Pahatan Batu Wajah Pahlawan Maluku ikut menjadi sasaran pengosongan.

Menurut warga, Alfred sempat mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon melakukan tata batas lahan pada akhir 2024.

Namun, patok yang dipasang kala itu hanya bersifat tata batas, bukan pengembalian batas resmi. Ironisnya, patok tersebut justru dijadikan alasan untuk menggusur pedagang dan pemilik usaha di sepanjang jalan protokol tersebut.

“Ini hanya tata batas, bukan bukti kepemilikan di atas Damija. Tapi dipakai untuk menekan warga dan pedagang,” ungkap seorang warga dengan nada kesal.

Riwayat kepemilikan lahan yang diklaim Alfred juga dipertanyakan. Sertifikat tanah seluas 9 ribu meter persegi memang diterbitkan atas nama Alfred pada 1996 setelah membeli dari almarhum Chame Soissa. Namun, jauh sebelumnya, pada 1979, Pemerintah Provinsi Maluku telah membebaskan lahan 6.098 meter persegi untuk pembangunan jalan dan Damija, termasuk mengganti rugi warga.

Koalisi Ambon Transparan (KAT) menilai kasus ini sarat dengan praktik mafia tanah. Koordinator Umum KAT, Taufik Rahman, mendesak aparat penegak hukum segera bertindak dan menelusuri riwayat kepemilikan lahan tersebut.

“Pemerintah harus segera ambil sikap. APH, baik Polda maupun Kejati, harus memeriksa riwayat kepemilikan tanah ini. Jangan biarkan mafia tanah mengorbankan ekonomi rakyat,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, praktik intimidasi yang mengganggu penghidupan masyarakat tidak boleh dibiarkan. “Sekali lagi kami minta penegasan. APH harus bertindak. Jangan biarkan intimidasi merampas hak hidup warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Alfred Shanahan Teng maupun kuasa hukumnya, Munir Kairoti,  belum berhasil dikonfirmasi untuk mengklarifikasi tuduhan dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tersebut. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Maluku Jadikan Industri Kelapa & Pala Dukung Hilirisasi Pertanian

10 Februari 2026 - 02:40 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Polda Maluku Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak

6 Februari 2026 - 00:20 WIT

Trending di Maluku