Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Bongkar Korupsi Bipolo Gidin, Jaksa Terus Kumpulkan Bukti

badge-check


Bongkar Korupsi Bipolo Gidin, Jaksa Terus Kumpulkan Bukti Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dugaan kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku. Hingga kini belum ada calon tersangka dibalik kasus yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 41 miliar itu.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan Tim Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti. “Untuk kasus Bipolo Gidin, tim msh mengumpulkan alat bukti,” ujar Kasipenkum dan Humas ketika di konfirmasi Kabar Timur, Senin, 21 July 2025.

Dia mengatakan, untuk mengungkapkan kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, telah melakukan ekspose melalui zoom dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Kamis, 17 July 2025,   Tim Penyidik sudah melakukan ekspose melalui zoom bersama pihak BPK RI,” sebutnya.

Hanya saja, menurut dia, ekspose bersama BPK belum ada hasil. Pihaknya masih menunggu apakah masih ada data-data yang dibutuhkan BPK atau tidak sebelum dikeluarkan perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Bipolo Gidin.

Menyoal apakah ada pemeriksaan saksi lanjutan untuk melengkapi  alat bukti, Ardy menambahkan  Tim Penyidik akan melihat kembali. “Nanti  Tim lihat lagi apakah masih ada pihak-pihak yang akan diperiksa lagi,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Tim penyidik jaksa, periksa dua saksi dari Dishub Maluku. Pemeriksaan ini, untuk mengungkap kasus korupsi di PT Bipolo Gidin Bursel.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan bernilai Rp 41 Miliar di PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan.

Sejumlah saksi-saksi sebelumnya telah diperiksa. Terbaru, dua saksi lagi digarap tim penyidik. Kedua saksi itu, masing-masing: AS, mantan bendahara Dishub Maluku, tahun 2016 dan IR, eks Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dishub  Maluku Tahun 2017.

“Untuk pemeriksaan AS, dimulai  pukul 10.00, berakhir pukul 14.00 Wit. Sedangkan IR  diperiksa dari  10.00  dan berakhir 13.00 wit,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 8 July 2025.

Ardy mengaku, Tim Pidsus masih terus mengumpulkan bukti agar  dapat mengungkap kasus ini terang benderang. “Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa tetapi teman-teman di Tim Pidsus masih jalan. Artinya, masih mengumpulkan bukti,”  tambah Ardy.

Menyoal, kendala apa hingga kasus yang sudah “naik kelas” ini belum juga ada penetapan tersangka, Ardhy beralasan, Tim masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di perkara korupsi di PT Bipolo Gidin.

Sebelumnya diberitakan Tim penyidik jaksa, periksa dua saksi dari Dishub Maluku. Pemeriksaan ini, untuk mengungkap kasus korupsi di PT Bipolo Gidin Bursel.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan bernilai Rp 41 Miliar di PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan.

Sejumlah saksi-saksi sebelumnya telah diperiksa. Terbaru, dua saksi lagi digarap tim penyidik. Kedua saksi itu, masing-masing: AS, mantan bendahara Dishub Maluku, tahun 2016 dan IR, eks Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dishub  Maluku Tahun 2017.

“Untuk pemeriksaan AS, dimulai  pukul 10.00, berakhir pukul 14.00 Wit. Sedangkan IR  diperiksa dari  10.00  dan berakhir 13.00 wit,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 8 July 2025.

Ardy mengaku, Tim Pidsus masih terus mengumpulkan bukti agar  dapat mengungkap kasus ini terang benderang.  “Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa tetapi teman-teman di Tim Pidsus masih jalan. Artinya, masih mengumpulkan bukti,”  tambah Ardy.

Menyoal, kendala apa hingga kasus yang sudah “naik kelas” ini belum juga ada penetapan tersangka, Ardhy beralasan, Tim masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di perkara korupsi di PT Bipolo Gidin.

“Saat ini teman-teman masih bekerja melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait perkara di PT Bipolo Gidin,” tuturnya.

Setelah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan, kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), PT Bipolo Gidion, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, bergerak cepat, melakukan serangkaian pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Setidaknya, tercatat sebanyak lima orang sebagai saksi, Rabu, 25 Juni 2025, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Maluku. Pemeriksaan kelima orang saksi ini, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy.  Menurut dia, ke-lima orang yang diperiksa berstatus saksi.

Meteka adalah:  Sekda Kabupaten Bursel berinisial “HL,” WAL, mantan Manager Keuangan PT Bipolo Gidin. CHW Inspektur Pembantu Wilayah III, FS PPK Dana Subsidi balai transportasi dan Angkutan darat Kabupaten Bursel.

“Para saksi ini diperiksa terkait kasus korupsi PT Bipolo Gidin, termasuk satu diantaranya Sekda Bursel (HL),” ungkap Kasipenkum, Ardy kepada wartawan.

Ardy mengaku, para saksi ini diperiksa selama tujuh jam dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT.

“Diperiksa berkaitan dengan peran masing saksi dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan PT. Bipolo Gidin ini soal dugaan penyalahgunaan dana subsidi transportasi dalam kurun waktu 2013 hingga 2017.

Penyidik mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban anggaran yang melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah dan pengelola perusahaan tersebut. Pihak Kejati belum mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Namun, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal dan memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda), PT Bipolo Gidin, milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), bakal panjang, menyusul statusnya telah “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati belum secara resmi ditetapkan siapa tersangka di kasus perusahaan “plat merah”  tapi muncul dua nama, yang disebut-sebut kuat berpotensi sebagai tersangka di kasus ini.

Kedua nama tersebut, masing-masing, “ZB” yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bipolo Gidin dan salah satu direksi berinisial EH.

“Kedua namanya ini, memang orang yang paling bertanggung jawab, di kasus ini. Dan, ini bukan rahasia,” ungkap sumber di DPRD Bursel, kepada kabartimurnews.

Bahkan, ZB yang saat ini menjabat salah satu komisaris di PT Dok Waiame, perusahaan plat merah milik Pemprov Maluku, disebut-sebut terlibat dalam skandal dugaan korupsi di PT Bipolo Gidin itu.

Selama menjadi Dirut di PT Bipolo Gidin, ZB  disebut bekerja tidak professional dan kerap menyalagunakan keuangan perusahan.  “Sejak menjabat Dirut sampe turun, ZB menghindar untuk dibuat RUPS,” ungkap sumber itu.

Sementara itu, Ketua DPRD Bursel Ahmad Umasangadji, dikonfirmasi wartawan di Kota Namrole, mendukung langkah Kejati Maluku, mengusut tuntas kasus ini. “Ini langkah tepat, kasus naik ke penyidikan, agar masalahnya menjadi terang,” ungkap politisi PDIP itu.

Menurut dia, kapal KMP Tanjung Kabat seharusnya menjadi sumber PAD dan mendukung konektivitas antarwilayah. Namun faktanya, kapal tersebut telah berhenti beroperasi lebih dari tiga tahun terakhir. (KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

KPK Incar Skandal Korupsi Jumbo UP3 Tanimbar

10 Februari 2026 - 03:24 WIT

Maluku Jadikan Industri Kelapa & Pala Dukung Hilirisasi Pertanian

10 Februari 2026 - 02:40 WIT

Trending di Ekonomi & Bisnis