KABARTIMURNES.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menuntaskan kasus narkotika melalui keadilan restoratif.
Penutasan kasus ini, disampaikan Kepala Kejati, Agoes Prasetyo terkait perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggunakan sarana Video Conference bersama Direktorat B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7).
Saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam perkara dimaksud, atas nama Tersangka “FTP” alias Dora, Kepala Kajati Maluku didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, Kabag TU Ariyanto Novindra, Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, Kasi D Bidang Pidum Kejati Maluku Achmad Attamimi, (selaku Jaksa Fasilitator).
Menindaklanjuti usulan jajarannya kata dia, dirinya menyampaikan kepada Direktur B pada JAM-Pidum, bahwa Jaksa Fasilitator telah melakukan upaya penyelesaian penanganan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dengan dihadiri oleh keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga Tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Jelasnya adapun hasil yang didapatkan dari upaya penyelesaian tersebut yakni Surat Jaminan dari keluarga tersangka yang menyatakan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dibarengi surat pernyataan.
“Penanganan perkara narkotika ini, ditangani oleh Kejari Ambon, selaku Pimpinan Kejati Maluku, Saya bersama jajaran Pidum mengusulkan penghentian penuntutan, karena diketahui tersangka merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang perlu mendapat rehabilitasi” ungkapnya.
Sementarai itu Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, saat video conference memaparkan tersangka “FTP” alias Dora ditangkap dirumahnya di Jl. Dr. Malaihollo Kecamatan Nusaniwe beserta dengan barang bukti 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui oleh tersangka dibelinya dari seseorang berinisial “M” dengan harga Rp 400.000.
Namun, berdasarkan hasil asesmen medis dan asesmen hukum terhadap tersangka “FTP” disimpulkan adalah pemakai narkotika aktif dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah dan tidak ada keterkaitan dengan jaringan sehingga perlu dilakukan proses hukum namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan selama 6 bulan.
“Mempertimbangkan status tersangka sebagai penyalahguna Narkotika, Saya bersama Jaksa Fasilitator mengajukan permohonan penyelesaian dengan pendekatan Keadilan Restoratif yakni mengajukan Rehabilitasi terhadap Tersangka sebagaimana Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif”jelasnya.
Menindaklanjuti paparan yang disampaikan jajaran Kejati Maluku bersama Kejari Ambon melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Wahyudi, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dan rehabilitasi terhadap tersangka, berdasarkan keadilan restoratif dan upaya penegakan hukum yang Humanis.
Persetujuan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000. (KTL)



























