KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Disebut rangkap jabatan. Sebagai anggota DPRD Kota Ambon dan Ketua Koperasi TKBM.
Adalah Rawidin Ode “RO.” Anggota DPRD Kota Ambon saat ini, juga menjabat Ketua Koperasi TKBM. Politisi Perindo, telah dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan pada koperasi TKBM Ambon yang dipimpinnya.
Rangkap jabatan ini, diungkap LSM LIRA Maluku, dalam rilis yang diterima redaksi kabartimurnews.com, Minggu, sore, kemarin, yang diteken coordinator LIRA Maluku, Jan Sariwating.
Sebagai Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kota Ambon. “Kami pertanyakan bagaimana seorang anggota dewan bisa jalankan dua fungsi strategis sekaligus secara optimal. Jangan sampai tugas-tugas sebagai wakil rakyat terbengkalai karena fokus pada urusan koperasi,” kata Sariwating.
Dia mengaku, sampai kini belum ada klarifikasi dari pimpinan DPRD Kota Ambon terkait aktivitas Rawidin, meski laporan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan Komisi III DPR RI di Jakarta.
Sariwating sebelumnya telah melaporkan Rawidin ke Polda Maluku atas dugaan penggelapan aset koperasi. Laporan ini disampaikan mewakili sejumlah anggota koperasi yang merasa dirugikan.
Dugaan penggelapan itu terkait tanah seluas 611 meter persegi di Kelurahan Seilale, Kota Ambon, yang dibeli koperasi dari Gereja Silo pada 2015 senilai Rp1,1 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui tiga bank, yakni Bank Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga Cabang Ambon.
“Tanah itu dibeli pakai dana koperasi. Diatas lahan ini kini di berdiri bangunan rumah dua lantai yang dijadikan usaha anak RO,” ungkapnya, sebelumnya.
Ia menegaskan karena aset tersebut dibeli dengan dana koperasi, maka kepemilikannya secara hukum adalah milik seluruh anggota. Oleh karena itu, ia mendesak agar aset tersebut segera dikembalikan ke koperasi.
Selain aset, Sariwating juga menyoroti gaya kepemimpinan Rawidin yang dinilai temperamental. “Sejak menjabat sebagai Ketua Koperasi, sudah ada sekitar 17 anggota TKBM yang dipecat. Delapan anggota TKBM diantaranya ini dipecat sepihak,” ungkapnya.
Mereka yang dipecat itu, lanjut Sariwating, sangat mengetahui dugaan penggelapan yang dilakukan RO, terkait dengan pengelolaan keuangan TKBM Ambon.
Karena itu, LIRA Maluku, berharap kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan, disidik transparan dan professional oleh penyidik Polda Maluku. “Kasus ini harus diusut transparan dan professional. Pasalnya, tindakan yang dilakukan RO telah merugikan masyarakat,” harap Sariwating. (KT)



























