KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan (KPN) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah inisial HBT (Hasan Basri Tukan) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setempat tahun Anggaran 2021 dan 2022.
HBT yang menjabat posisi Pejabat KPN Wahai tahun 2021-2022 ini tak sendiri jadi tersangka. Ikut dihadirkan oleh Jaksa Jongker Orno adalah mantan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021 inisial MAH (Mochsen Al Hamid) juga ikut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini diusut Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah di Wahai.
Kepala Cabjari Wahai, Azer Jongker Orno menjelaskan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi DD/ADD Negeri Wahai Tahun 2021-2022 pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024,” ungkap Azer Orno
Dijelaskan, anggaran DD/ADD Negeri Wahai Tahun 2021 sebesar Rp 1.751.479.060 dan Tahun 2022 sebesar Rp1.710.732.000.
Dari anggaran tersebut, diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kemudian membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dengan menggunakan bukti yang tidak benar yaitu tahun 2021 sebesar Rp571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp290.172.489.
“Sehingga total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan Perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp861.210.276,”terangnya.
Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Usai diperiksa, tersangka HBT langsung ditahan Jaksa. “Terhadap Tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai dengan tanggal 10 Juli 2024,” sambungnya.
Dari tangan tersangka HBT, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Nomor Induk Bangunan serta 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020.
Sementara terhadap tersangka MAH, dilakukan penahanan Kota pada Desa Wahai. Alasannya karena tersangka telah mengembalikan dugaan Kerugian Negara sebesar Rp51.750.000.- kepada Penyidik dan dipergunakan sebagai Barang Bukti.
Dari hasil pemeriksaan tersangka HBT dan MAH, Tim Penyidik Cabjari Wahai menemukan fakta baru dan alat bukti atas perbuatan MH yang tak lain Kasi Pembangunan Tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara Tahun 2022 yang turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan saudara MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka,”tandasnya.(KTS)


























