Diskominfosandi Konsolidasi Pemanfaatan SIMAK Kelurahan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, menggelar konsolidasi pemanfaatan Sistem Menajemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Pegawai Kelurahan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt Kepala Diskominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy, yang dipusatkan di ruang rapat Darwin, Balai Kota, kemarin. Lekransy dalam arahannya mengatakan dengan adanya SIMAK, adalah bagian dari konsep membangun Ambon menuju Kota smart.
“Pemkot Ambon sudah melakukan suatu langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan Kelurahan secara terintegrasi sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya,”ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan konsep besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2028 tentang SPBE, yang adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses disini yang kalau Bapak/Ibu ikuti, sistem ini dengan baik, maka masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana didalam aplikasi yang namanya SIMAK,” jelasnya.
Disebutkan Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses.
Dijelaskan struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut, dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk token, yang kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor Lurah/Desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Dengan adanya aplikasi ini lanjut Lekransy, seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama serfta dapat dicetak dimana saja.
Ditambahkan keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan secara online dan bagi Pemkot Ambon akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan akan melakukan update terhadap data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak, melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K maka terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” pungkas Lekransy menutup arahannya.
Sekdar diketahui, proses konsolidasi ini telah dilakukan pada seluruh ketua RT, pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu, serta Uritetu. Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Diskominfosandi pada seluruh kelurahan di 5 Kecamatan di Kota Ambon. (KTL)
Komentar