Korupsi KPU Aru, Dakwaan JPU Dinilai “Kabur”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lima komisioner KPU Aru ini akhirnya duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Ambon. Mereka adalah Ketua KPU Aru Mustafa Darakay, Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir dan Kenan Rahalus, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara Tina Jovita Narubun diinapkan di Lapas Perempuan dan Anak.

Namun atas dakwaan JPU Kejari Aru itu, pengacara Hendry Lusikooy menyatakan dakwaan JPU kabur, alias tidak dapat diterima. Makanya Hendry memohon eksepsi ke majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang itu, sebelum sidang lanjut pekan depan.

Kepada Kabar Timur Rabu (7/2/2024) usai persidangan, Hendry Lusikooy menjelaskan yang disampaikan pihaknya ke majelis hakim adalah dakwaan jaksa tidak menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh bendahara dan Sekretaris KPU.

"Malah dakwaan itu yang dilimpahkan ke komisioner padahal tanggungjawab ini ada pada pada PPK dan bendahara," ungkap Hendry.

Faktanya dalam rumusan surat dakwaan sama sekali tidak menguraikan tentang perbuatan para terdakwa. Padahal mekanisme pengambilan keputusan itu melalui pleno.

"Nah pleno ini lah yang dilaksanakan oleh Sekertaris KPU, dia eksekusi," paparnya.

Menurutnya, selama ini dana-dana perjalanan dinas tidak pernah dieksekusi dalam pleno. Semua atas kebijakan Sekertaris KPU.

Dia yang membagikan dana perjalanan dinas secara lungsum. Padahal ketentuannya harus melalui pihak ketiga,

Jadi tanggungjawabnya ada pada pada PPK dan pihak ketiga. Karena PPK harus lewat kontrak. "Sementara komisioner tidak, dikasih uang ya dia terima, berangkat," ujar penasehat hukum ke lima terdakwa itu.

Dia menambahkan perkara ini juga sudah diaudit oleh pihak inspektorat atau APIP. Dan hasil auditnya ternyata ada kelebihan bayar perjalanan dinas.

"Dan sudah ada pengembalian, makanya kita akan buktikan dalam persidangan. Makanya katong bilang dakwaan jaksa harusnya tidak dapat diterima," cetus Hendry Lusikooy.

Seperti diketahui, kerugian keuangan negara yang timbul di perkara ini mencapai Rp. 2.894.277.825,00 sesuai LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara. Terkait dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada KPUD Aru Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023.

Sementara dari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Aru menghibahkan Rp.25.500.000.000 ke KPU, untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati. (KTA)

Komentar

Loading...