Hari Ini Lima Tersangka Korupsi Komisioner KPU Aru Dilimpahkan

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Aru, bakal segera duduk di kursi pesakitan.
Setelah menahan lima tersangka dugaan korupsi dana hibah, tahap II, pekan kemarin, Kejaksaan Negeri Aru, hari ini, Senin, 22 Januari 2024, akan melimpahkan, perkara kelima tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan.
“Hari ini, proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon, akan dilakukan. Kami bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini agar segera disidangkan,” ungkap sumber Kabar Timur di Kejaksaan Negeri Aru, Minggu, kemarin.
Dia mengaku, untuk memperjelas dan resminya keterangan ini bisa dikonfirmasi pada bagian Penkum, Kejati Maluku. “Nanti penjelasan resminya bisa dikonfirmasi ke bagian Penkum Kejati Maluku,” ungkap sumber itu. Yang pasti, tambah dia, proses pelimpahan sudah clear tinggal dilimpahkan saja.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru terima penyerahan tahap II Perkara Tipikor Dana Hibah Pilkada Aru TA 2020. Penuntut Umum Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H yang juga Kasi Pidsus Kejari Aru, bersama jaksa fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H, pada Rabu (17/01/2024) menerima penyerahan Tahap II tersebut dari penyidik Polres setempat.
"Ini perkara tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ungkap Plt. Kasipenkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp.
Masih Aizit, hari ini tim penuntut umum Kejari resmi menahan 5 terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru. "Adapun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP," ingat Plh Kasipenkum Aizit.
Penyerahan tahap II tersebut, akui, Aizit dilaksanakan di Kejati untuk berkas perkara atas nama 5 komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024. Mereka masing-masing “MD” selaku Ketua KPUD Aru, kemudian “KR”, “AK”, “TJ”, “YS” yang merupakan anggota KPUD setempat.
Setelah menerima penyerahan Tahap II dari penyidik Polres Kepulauan Aru, kelima terdakwa langsung ditahan penuntut umum Kejari setempat di Rutan selama 20 hari terhitung dari Rabu, 17 Januari 2024.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa “MD”, “KR”, “AK” dan “YS” ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon, yang mana masing – masing terdakwa ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Januari 2024 sampai 5 Februari 2024.
Selanjutnya tim penuntut Kejari Aru segera melimpahkan perkara dari kelima terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.894.277.825,00 sesuai LHP Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tipikor pengelolaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada KPUD Aru di Jakarta dan Maluku, Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023," ungkap Aizit.
Sementara dari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Aru, ujar Aizit, Pemkab Aru menghibahkan dana senilai Rp.25.500.000.000 ke KPUD untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati. (KTA)
Komentar