KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Panggilan kedua untuk Sekda SBT sudah disiapkan. Dia dipanggil dalam status sebagai saksi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretarit Daerah (Setda), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rp 28,83, miliar, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, berbuah hasil.
Bendahara pengeluaran Setda SBT, berinisial “IL” yang diperiksa, sebagai saksi, Rabu, kemarin, di Gedung Kejati Maluku, langsung berstatus tersangka dan ditahan penyidik Kejati Maluku.
Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku memanggil dua saksi. Masing-masing: IL, bendahara pengeluaran dan JK, dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten SBT. Hanya saja, IL penuhi panggilan, sedangan JK tidak hadir alias mangkir.
Tersangka IL ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebesar Rp 28,839 miliar, 2021, dengan rincian: biaya belanja langsung (belanja pegawai) Rp 12,789 miliar dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) Rp 16,049 miliar di Sekretariat Daerah SBT.
Kasidik Kejati Maluku, Y Oceng Almahdaly mengatakan, sebelumnya pihaknya melayangkan panggilan terhadap JK dan IL untuk di mintai keterangan terkait dengan kasus ini, namun yang baru penuhi panggilan IL, sedangkan JK sebagai Sekda SBT berhalangan hadir.
“JK tidak hadir alasannya lagi perjalanan dinas. Ada suratnya,” ujar Almahdaly.
Kendati, tidak hadir pada penggilan pertama, pihaknya telah menyiapkan panggilan kedua kepada JK untuk hadir memberikan keterangan dalam status sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya.
“Jadi kita sudah agendakan panggilan kedua untuk Sekda SBT,” ujarnya.
Dia menjelaskan, IL yang hadir penuhi panggilan penyidik berstatus sebagai saksi. “Setelah diperiksa, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan,” ujar Kasidik.
Menurutnya, penahanan IL berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin), di di Rutan Kelas IIA Ambon,” paparnya.
Tersangka IL dibidik melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana & Pott
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal. (RKT)


























