Terjadi Tawar Menawar, Akhirnya Oknum BPK-RI Sepakat Rp 350 Juta

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sempat meminta Rp 450 Juta, tapi terjadi tawar menawar. Dan, akhirnya disepakati Rp 350 juta. Uang ratusan juta rupiah diserahkan kepada Sulistiyo.
Sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKD, Kabupaten Kep. Tanimbar, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Ambon, Maluku, Senin, kemarin, makin menarik. Setidaknya, telah terbongkar secara terang benderang, terkait aliran dana haram ke sejumlah pihak, termasuk Tim Audit BPK-RI, perwakilan Maluku.
Sidang yang menghadirkan dua saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing: Kepala Inspektorat KKT, Jedithia Huwae dan Ketua Komisi B DPRD KKT, Paula Laratmasse. Dalam kesaksiannya, Jedithia Huwae mengakui ada aliran dana yang diberikan kepada Tim Audit BPK RI, Perwakilan Maluku. Selain itu, dia juga mengaku, menjadi pelobi dan pembawa uang haram itu, kepada oknum Ketua Tim Audit BPK-RI, bernama Sulistyo.
Pada sidang sebelumnya, Huwae sempat berbohong. Dia mengaku, hanya menerima uang Rp 200 juta. Tapi, keterangannya dibantah oleh saksi Kepala BPKD Yonas Batlayeri yang menjadi terdakwa di kasus ini dan Liberata Milirmasele.
Menurut terdakwa Yonas Batlayeri, awalnya Tim BPK-RI meminta Rp 450 juta. Namun, terjadi tawar menawar dan akhirnya disepakati Rp 350 juta. “Yang diminta awal itu, Rp 450 juta. Tapi, saya keberatan. Saya bilang apakah tidak kemahalan? Lantas dijawab, Pak Sulistyo: Kalau githu bisa dikurangi,” kata Yonas mengutip percakapan dirinya dengan Ketua Tim Audit BPK-RI, Sulistyo, dihadapan majelis hakim.
Dari komunikasi tawar-menawar harga tersebut, lanjut dia, lantas disepakati diangka Rp 350 juta. “Besoknya lantas saya perintahkan Sekretaris saya, Goreti Batlayeri dan Albiyan Touwelly mengantarkan dana Rp 350 juta kepada Ketua Tim BPK-RI, Perwakilan Maluku, Sulistyo. “Yang saya katakan ini, sejujurnya, yang mulia,” tutur Yonas dalam sidang itu.
Mendegar keterangan saksi, Ketua Majelsi Hakim Haris Tewa, sempat naik pitam. Dia pun melontarkan ancaman bagi saksi Jedithia Huwae, untuk berkata atau bersaksi jujur. “saudara saksi. Anda telah bersumpah untuk berkata jujur. Jika anda berbohong, anda bisa kena 12 tahun penjara,” kata Tewa, kepada saksi Jedithia.
Setelah dikejar Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa, akhirnya Jedithia mengakui, kalau dirinya yang mengantarkan uang Rp 350 juta kepada Ketua Tim BPK-RI Perwakilan Maluku, Sulistyio. “Jadi saya yang mengantarkan dana Rp 350 Juta kepada Pak Sulistyo. Uang itu untuk mengamankan WTP tahun 2020,” ungkap Jedithia Huwae, dihadapan hakim.
Dia mengaku, uang haram hasil korupsi sebagai pemulus untuk Kabupaten KKT meraih WTP di tahun 2020. “Jadi mereka (BPK), yang meminta saya untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak BPKAD,” ungkap Jedithya.
Selanjutnya, hakim Haris Tewa bertanya: “Apakah cara yang dilakukan BPK itu, benar atau salah,” serga Haris Tewa kepada Jedithia. Dia lantas menjawab, “salah pak hakim,” jawab Jedithya, singkat.
Mendengar jawaban itu, salah satu hakim anggota Sampe Samine, langsung menyambung: “ternyata tindakan audit yang semestinya berlangsung bersih, ternyata berlangsung kotor,” sergah salah satu hakim anggota itu, dengan nada miris.
Lantas hakim ketua Haris Tewa melontarkan pertanyaan kepada saksi Jedithya, “kenapa keterangan anda berbeda dengan persidangan sebelumnya,” tanya Haris Tewa. Saksi Jeditya menjawab, “ saya grogi pak hakim,” kata Jeditya, dengan wajah sediket bergetar. (KT)
Komentar