Gantikan Edyward, Agoes Soenanto Prasetyo Jabat Kajati Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku menggantikan posisi Edyward Kaban, S.H.,M.H yang dipromosikan sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
"Pada hari ini Selasa 31 Oktober 2023 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin terhadap beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II. Termasuk diantaranya Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menggantikan Edyward Kaban, S.H.,M.H yang dipromosikan menjadi Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang juga turut dilantik pada hari ini," papar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Selasa (31/10/2023) melalui pesan whatsapp.
Agoes Soenanto Prasetyo, ungkap Wahyudi, sebelumnya menjabat Wakil Kepala (Wakajati) Sumatera Selatan di Palembang. Kemudian dipromosikan menjadi Kajati Maluku berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor 272 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para staf ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta Anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV lingkup Kejagung RI.
Jaksa Agung ST. Burhanudin dalam sambutannya menyampaikan, pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan keniscayaan dari kebijakan suatu organisasi. "Hal ini perlu dimaknai sebagai bagian dari serangkaian proses perjalanan organisasi yang harus terus berjalan seiring tuntutan dan kebutuhan zaman," ingat Jaksa Agung Burhanudin ST.
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adhyaksa agar menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Upaya itu dapat dilakukan dengan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk menyampaikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial. Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan pasangan calon tertentu," ingat Jaksa Agung.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Sekali lagi saya tegaskan, jaga netralitas dan imparsialitas. Jangan coreng nama baik Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan, kalau mutasi dan promosi jabatan, merupakan amanah yang harus disikapi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati. Jaksa Agung meyakini penempatan pada posisi baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan institusi.
“Sekali lagi, saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru saja dilantik, selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan,” ucap Jaksa Agung.(CR1/KTA)
Komentar