Tuahuns:  Apris  “Biang Kerok” Disclaimer Ambon & KPK LaLai

Apries Benel Gasperz

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Selain, sebagai penyebab utama Pemerintah Kota (Pemkot), disclaimer, KPK harus fokus bidik Apris di pengembangan kasus TPPU, mantan Walikota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Pemkot Ambon, Apries Benel Gasperz alias "ABG" disebut sebagai pejabat yang paling bertanggungjawab atas status disclaimer 2022, lantaran dana Rp 33 miliar, yang ditemukan BPK RI, tidak bisa dipertanggungjawabkan pemakaiannya.

“Temuan lembaga auditor negara (BPK RI), ini valid. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam lalulintas pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon, temuan ini wajib ada konsekuensi hukum. Dan, Apries adalah orang pertama, yang harus diminta tanggung jawabnya,” kata Mardan Tuahuns, aktivis mahasiswa, kepada Kabar Timur, Rabu, sore, kemarin.

Dikatakan, membiarkan Apries terus menduduki jabatan “basah” sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah, Pemkot Ambon, setelah temuan Rp 33 miliar oleh BPK RI di tahun 2022, yang dalam tanda petik disalagunakan, mestinya para pengambil kebijakan di Pemkot Ambon, sudah harus mengambil langkah tegas, terhadap yang bersangkutan.

“Dicopot dulu yang bersangkutan, sebagai langkah antisipasi. Kalau tidak dicopot, berarti ada pembiaran yang sengaja dilakukan oleh para pengambil kebijakan itu sendiri. Percuma saja, kalau temuan ini, temuan itu, tapi yang bersangkutan tetap dipertahankan. Berarti ada pembiaran disitu,” kritiknya.

Pembiaran itu terbukti, setelah temuan Rp 33 miliar oleh BPK RI di 2022, yang terbaru sebagaimana ditulis media salah satunya Kabar Timur, bahwa di tahun ini sudah ada temuan Rp 9 miliar, yang statusnya sama seperti temuan BPK RI.

“Kalau temuan itu benar, berarti jelas Apries ini sebagai penyebab utama atau biang keroknya, dari pemakaian dana-dana negara di Pemkot Ambon yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini akibat pembiaran yang sengaja dilakukan,” sebut dia.

Dia meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengurai ulang pengembangan penyidikan, dugaan kasus TPPU yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy “RL” sebagai tersangka.

“Mungkin KPK juga bisa fokus bidikan ke Apries. Karena, saya menduga yang bersangkutan punya peran di kasus itu,” ungkapnya. Menurutnya, kehidupan mewah yang dimiliki Apries, bisa  jadi pembuka pintu masuk menguarai benang merah di kasus TPPU itu.

Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur, Apries sendiri memiliki rumah super mewah dilengkapi kolam renang, di kawasan Mangga Dua, Ambon.  Sejumlah rumah Pejabat Kota Ambon, digeledah KPK, sewaktu pengusutan kasus gratifikasi mantan Wali Kota, tapi, rumah mewah Apries  laksana seorang konglomerat.

Selain, kolam renang, rumah mewah Apries juga diperindah dengan bungalow dan di bentengi talud-talud yang kokoh. (KT)

Komentar

Loading...