Walikota Diminta tak Rombak Birokrasi
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tinggal menghitung hari masa jabatan Penjabat Walikota Ambon periode 2022-2023, yang diduduki Bodewin Wattimena akan segera berakhir.
Masa jabatan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, akan segera berakhir pada 22 Mei 2023. Namun hingga kini belum ada satupun rotasi jabatan yang dilakukannya.
Job Fit atau Uji Kesesuaian dimasa pemerintahan Bodewin Wattimena untuk kepentingan penataan birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah dilakukan sejak Desember 2022 lalu.
Job Fit itu pun telah diikuti oleh Puluhan pejabat baik eselon II,III dan IV. Hasilnya juga sudah diserahkan kepada Pj Walikota Ambon sejak Januari 2023 lalu.
Pekan lalu, Pj Walikota mengutarakan akan melakukan pelantikan terhadap pejabat Eselon III dan IV pada Senin 8 Mei 2023, namun agenda tersebut tak terealisasi alias batal.
Hiruk pikuk mengenai kabar perombakan birokrasi di batang tubuh Pemerintah Kota Ambon, ternyata memantik perhatian berbagai kalangan salah satunya dunia aktivis.
Banyak yang menilai, jika Pj Walikota berisikeras melakukan perombakan birokrasi disisa masa jabatan yang hanya beberapa hari ke depan, maka akan berdampak pada stabilitas Pemkot.
Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, Selasa (9/5) kemarin mengatakan, ada baiknya Pj Walikota mengurungkan niatnya untuk melakukan perombakan birokrasi.
“Disisa masa jabatan yang hanya menghitung hari, jika dipaksakan maka akan mengganggu stabilitas roda pemerintahan yang ada di Pemerintah Kota Ambon,”katanya.
Menurutnya, jika dipaksakan untuk dilantik di penghujung masa jabatan maka hal itu akan menimbulkan ketimpangan roda pemerintahan dan berbagai persepsi miring.
“Seandainya dipaksakan untuk dilantik, maka Publik bisa saja menilai bahwa orang-orang yang dilantik merupakan orang-orang Pj Walikota yang di pasang untuk mengamankan kepentingan tertentu,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk melakukan perombakan birokrasi, Pj Walikota harus memenuhi satu persyaratan wajib yakni terkait dengan Pertimbangan atau Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa hasil konsultasi dengan pihak BKN dan mendagri, apabila Pj Walikoya hendak melantik tanpa pertimbangan teknis dari BKN , maka semua proses kepegawaian terutama mereka yang dilantik akan dibekukan atau dibatalkan.
“Jadi proses pelantikan harus mendapat pertimbangan teknis BKN maupun persetujuan Menteri Dalam Negeri. Konsep pikir dan tindakan yang diambil dengan mengabaikan hal tersebut akan membuat kerugian yang besar, bagi ASN yang di mutasi dari dan dalam jabatan,”ungkapnya.
Hal ini pun, tambahnya, telah tertuang dalam edaran BKN tanggal 10 Januari 2033 Nomor:788/B-AK.03/SD/K/2023, perihal Penegasan Bagi Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah.
“Itu tentang Pengangkatan,Pemindahan, Pemberhentian, Promosi,dan Mutasi Kepegawaian di InstansiPemerintah Daerah. Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Gubernur/Walikota/Bupati,”bebernya.
Dalam edaran tersebut disebutkan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, dalam halterdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukanpengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasikepegawaian.
Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yangditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukanpengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasikepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Selanjutnya BKN sebagai instansi yang mempunyai kewenangan mengawasidan mengendalikan pelaksanaan Manajemen ASN didorong untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden tersebut.
“Itu dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah selama masa transisiagar dapat berjalan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN,”tandasnya. (KTE)
Komentar