Soal Pembayaran Lahan TPA, Wattimena : Salah Bayar Bisa “Penjara”
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, akhirnya angkat bicara terkait dengan proses pembayaran lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Dusun Toisapu, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel).
Kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Karpan, Rabu (15/2), Bodewin mengaku, Pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam mengeluarkan uang untuk pembayaran lahan TPA sampah Toisapu harus punya dasar hukum.
“Minimal ada bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Kalau saya bayar dan tidak berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang sah, resikonya adalah saya yang masuk penjara,”tegas Penjabat Walikota.
Bodewin menjelaskan, memang benar Pemkot pernah melakukan tanda kontrak pada 2020 lalu terkait lahan 10 hektar di Dusun Toisapu, akan dibeli guna memperluas TPA sampah. “Pemkot juga sudah bayar untuk 1 hektaer lahannya waktu itu,”ujarnya.
“Nah setelah membayar, dilakukan tutup karena sesuai dengan perjanjian pasal 2 yang tertuang, dan 1 hektar di bayar oleh Pemkot. Selain itu, untuk 9 hektar itu Badan Pertanahan Kota Ambon belum bisa mengeluarkan gambar lahan karena masuk kawasan hutan lindung,"terang dia.
Atas dasar itu, lanjut Wattimena, Pemkot sudah mengusulkan dalam perubahan RT/RW untuk dialihfungsikan dari hutan lindung menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan oleh publik. “Dari situ kalau sudah pengalihan status, setelah itu baru bisa kita melakukan pembayaran,”paparnya.
"Sampai saat ini, Pemkot masih menggunakan 1 hektar dan sudah bayar serta kompensasi yang diberikan, kami belum masuk ke 9 hektar yang lain, solusinya kita menunggu pengalihan hutan lindung tersebut, sambil menunggu bukti kepemilikan yang sah, saya tidak mau membayar lalu masuk penjara,"tegasnya.
Pada dasarnya, tambah Wattimena, Pemerintah Kota Ambon mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan anggaran daerah, untuk membayar lahan tempat pembuangan akhir sampah di Dusun Toisapu.
“Saya tidak mau ada kesalahan dalam pembayaran, dan sekarang kalau kita sudah melakukan pembayaran tanpa ada sertifikat lahan, kemudian datang lagi orang lain mengklaim sebagai pemilik dan ada sertifikatnya, tentu akan jadi masalah,”tutupnya.(KTE)
Komentar