Hari Ini, Formasi Baru Pemkot Ambon Diserahkan ke Gubernur

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, dirinya akan segera menyerahkan dokumen terkait perombakan birokrasi Pemerintah Kota (Pemkot) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Jumat (3/2) hari ini.

Formasi Birokrasi dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini, masih tetap pada peta lama dimasa kepemimpinan Walikota-Wakil Walikota periode sebelumnya (2017-2022), yakni Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler.

Namun formasi lama sususan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Ibukota Provinsi Maluku sejatinya akan dirombak, berdasarkan hasil job Fit atau uji kesesuaian yang diikuti 27 pejabat eselon dua pada Desember 2022 lalu.

Hasil Job Fit, memang telah diserahkan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Agus Ririmasse, kepada Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena sejak Desember lalu. Namun perlu waktu kurang lebih sebulan untuk Wattimena melakukan pertimbangan perombakan birokrasi Pemkot.

Rencana melakukan permintaan ijin pelantikan pejabat eselon II awalnya direncanakan Bodewin pada awal Januari 2023. Namun semua “molor”. Bodewin mengaku, memerlukan ketenangan hati dalam mempertimbangkan dan memutuskan semua hasil Job Fit.

Kendati demikian, Bodewin sepertinya sudah tak bimbang dan ragu lagi dalam memutuskan semua hasil Job Fit, guna merombak birokrasi Pemerintah Kota Ambon, dan siap melakukan pengusulan permintaan ijin ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Kamis (2/2) tadi malam, Bodewin yang juga Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku itu mengaku, dirinya telah memutuskan semua terkait perombakan birokrasi dilingkup Pemkot Ambon.

“Yang jelas sudah ada. Besok (hari ini) akan saya serahkan semua dokumen mengenai hasil Job Fit guna perombakan birokrasi Pemkot ke Pemprov, melalui Gubernur Maluku pak Murad Ismail,”ujar Penjabat Walikota.

Dijelaskan Bodewin, penyerahan dokumen perombakan birokrasi tersebut prosesnya harus melalui Pemprov, selanjutnya mendapatkan rekomendasi Gubernur Maluku, baru kemdudian diusulkan ke Kemendagri guna mendapatkan ijin pelantikan.

“harus ada rekomendasi Gubernur Maluku, baru kita lakukan permintaan ijin ke Kemendagri. Jadi memang selama ini, prosesnya itu sama sekali belum sampai ke Kemendagri. Nah kalau ijin sudah diberikan baru kita lantik,”paparnya.

Pada prinsipnya, lanjut Bodewin, perombakan birokrasi yang dokumennya akan diserahkan ke Gubernur, telah melalui berbagai pertimbangan tanpa ada unsur suka maupun tidak suka. “Dan juga tidak ada mayoritas IPDN maupun Non IPDN. Intinya yang kerja bagus kita pertahankan,”tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...