Pencabutan LP Hutang Lucky Wattimury “Batal”

Ketua DPRD harus proaktif dalam proses pencabutan laporan. Jika dibiarkan lama, proses laporan itu “naik kelas” dari penyelidikan ke penyidikan.
AMBON - Pencabutan Laporan Polisi terhadap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, di SPKT Polda Maluku, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dijadwalkan Senin (26/9), "Batal."
Lucky Wattimury sebelumnya dilaporkan Abdul Wahab Latuamury, ke SPKT Polda Maluku, pada 20 September 2022 lalu, dengan kasus penipuan dan penggelapan.
Ketua DPRD Maluku itu diketahui meminjam uang dari Abdul Wahab Latuamury Rp.275 juta pada 2020 lalu, namun hingga 2022 yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya.
Berbekal bukti kwitansi pinjaman dan saksi, Abdul Wahab Latuamury mempolisikan Lucky Wattimury dengan nomor laporan polisi LP/B/430/IX/2022/SPKT/Polda Maluku, tertanggal 20 September 2022.
Ketua DPRD Maluku itu dilaporkan Abdul Wahab Latuamury tentang peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP/Pidana.
Tak bisa berdalih dan enggan masalah hutang-hutangnya bergulir di meja hijau, Ketua DPRD Maluku akhirnya melakukan mediasi dengan Abdul Wahab Latuamury, di Ambon, Jumat 23 September 2022 akhir pekan kemarin.
Sehari setelah mediasi, atau Sabtu 24 September 2022 Lucky Wattimury menyerahkan sertifikat tanah seharga rumah miliknya dengan DP Rp 50 juta kepada Abdul Wahab Latuamury.
Lucky Wattimury menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan disertai DP Rp.50 juta sambil melunasi semua hutang-hutangnya hingga Desember 2022 mendatang, asalkan Abdul Wahab Latuamury mencabut laporan polisinya.
Keduanya bersepakat. Pihak Abdul Wahab Latuamury berencana mencabut laporan polisinya di SPKT Polda Maluku, Senin 26 September 2022, kemarin, namun “batal” dilakukan karena terlapor Lucky Wattimury tidak hadir.
"Hari ini (kemarin) rencana pencabutan Laporan Polisi (LP) klien saya batal dilakukan. Sebab terlapor atas Lucky Wattimury tidak hadir lantaran sedang dalam agenda DPRD Maluku,"terang Kuasa Hukum Abdul Wahab Latuamury, yakni Abdul Safri Tuakia, kepada Kabar Timur, kemarin.
Menurutnya, pencabutan LP tersebut tidak bisa dilakukan apabila Lucky Wattimury tidak hadir. Sebab kehadiran ketua DPRD Maluku di SPKT Polda Maluku, untuk menandatangani segel perdamaian kedua pihak.
"Beliau sibuk urusan negara jadi dimaklumi saja. Karena kepentingan pencabutan itu terlapor, jadi terlapor harus hadir di kepolisian untuk kasih segel kesepakatan perdamaian, biar laporan dicabut resmi,"ujarnya.
Dia menambahkan, Ketua DPRD Maluku harus proaktif dalam proses pencabutan laporan. Sebab, bisa saja jika dibiarkan lama maka proses laporan tersebut dapat naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan.
"Nah kalau itu yang terjadi, yang salah bukan kita ya, tapi dari pihak terlapor. Makanya harus lebih proaktif. Ini kan sudah ada inisiatif damai. Ada baiknya Ketua DPRD lekas bergerak supaya laporan polisi resmi dicabut,"tutupnya. (KTE)
Komentar