Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Pemilik Gaharu 1,9 Ton Berharap Bebas

badge-check


					Pemilik Gaharu 1,9 Ton Berharap Bebas Perbesar

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Stenly Ferdinandus, ahli menyatakan sekalipun gaharu ditemukan di pantai, tetap tidak boleh diambil oleh masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri KLH No 106 tahun 2018, gaharu yang disebut masyarakat sebagai kayu soa-soa itu tidak boleh dikomersilkan (diperdagangkan). “Kecuali dalam rangka penelitian,” kata Stenly Ferdinandus di persidangan (2/2) lalu di PN Ambon.

Menurutnya gaharu buaya sebelumnya diperjualbelikan secara bebas namun sejak tahun 2015 dilarang. Dia berdalih, jenis gaharu ini jumlahnya terbatas sehingga dilindungi. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku