Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Stenly Ferdinandus, ahli menyatakan sekalipun gaharu ditemukan di pantai, tetap tidak boleh diambil oleh masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri KLH No 106 tahun 2018, gaharu yang disebut masyarakat sebagai kayu soa-soa itu tidak boleh dikomersilkan (diperdagangkan). “Kecuali dalam rangka penelitian,” kata Stenly Ferdinandus di persidangan (2/2) lalu di PN Ambon.
Menurutnya gaharu buaya sebelumnya diperjualbelikan secara bebas namun sejak tahun 2015 dilarang. Dia berdalih, jenis gaharu ini jumlahnya terbatas sehingga dilindungi. (KTA)



























