Pemkot “Warning” Mobil Tronton Bandel

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dalam beberapa waktu terakhir, ada beberapa insiden kecelakaan Mobil Tronton di jalan pusat Kota Ambon. Hal ini tentu membahayakan para pengendara lainnya.
Apalagi, Mobil Tronton yang beroperasi saat ini, kerap kali selalu tidak sesuai dengan prosedur atau aturan, karena melintas di di bawah pukul 22.00 WIT, dimana arus lalulintas terbilang masih sangat ramai.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, Senin (10/1) kemarin mengaku, pihaknya akan memberikan warning keras bagi pengemudi mobil tronton.
"Sesuai aturan, Mobil tronton baru bisa beroperasi di jalanan pada pukul 22.00 WIT ke atas. Jika ada yang beroperasi sebelum pukul 22.00 WIT, maka akan kami tindak tegas,"katanya.
Selain itu, lanjut Robby, Dishub Ambon akan segera menyurati pihak Pelindo, selaku perusahan penyedia jasa mobil tronton, untuk mewajibkan pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR), sebelum beroperasi.
"Pokoknya semua kendaraan tronton harus Uji KIR. Supaya, jika sewaktu-waktu ada masalah atau kecelakaan, itu murni kesalahan pengemudi, bukan human eror mobil, karena mobil kan sudah selesai Uji KIR,"terangnya.
Dirinya juga mengimbau, kepada seluruh pengemudi tronton yang beroperasi di Kota Ambon, untuk bisa mengurangi kecepatan saat beroperasi, guna menghindari terjadinya kecelakaan.
"Pengemudi harus kurangi kecepatan, apalagi saat melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Desa Batu Merah, karena kondisi jalannya menurun. Kami harap Pelindo juga bisa bersikap tegas soal hal ini,"tutupnya. (KTE)
Komentar