Penyetaraan Jabatan Fungsional Juga Berlaku Bagi Eselon II

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional, untuk menciptakan ASN yang profesional serta mampu bersaing secara global.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, yang dikonfirmasi Minggu (2/1) kemarin mengaku, sesuai target Pemerintah Pusat, penyetaraan jabatan fungsional bukan saja kepada Eselon IV namun secara berjenjang hingga Eselon III dan II.

"Pemerintah mengambil kebijakan tenaga administrator dialihfungsikan, karena Indonesia menetapkan kebijakan strategis lahirnya generasi emas 2045, sehingga membutuhkan sumberdaya manusia yang bisa bersaing secara global, termasuk ASN,” kata Walikota.

Menurut Walikota, Pemerintah Kota Ambon telah bergerak melakukan penyetaraan dimaksudkan. Hal itu dimulai dari Ratusan pejabat Struktural Eselon IV di lingkup Pemkot, yang dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

“Pekan lalu, kita sudah mulai dengan Eselon IV, kecuali jabatan Kasubag Umum dan Perencana, tetapi dalam waktu dekat semua akan disesuaikan dengan jabatan fungsional,”bebernya.

"Ini harus dilakukan. Sebab, penyederhanaan birokrasi itu sesuai amanat Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan Fungsional,"tambahnya.

Lebih lanjut, Walikota mengatakan, peyetaraan jabatan oleh Kemenpan RB dan Kemendagri, akan dievaluasi untuk kenaikan pangkat setiap dua tahun.

“Job fungsional ini setiap dua tahun akan dievaluasi, namun tidak secara otomatis, tetapi dengan angka kredit dan prestasi yang ditunjukan, mulai dari absensi, jam kerja, hingga prestasi lainnya sesuai juknis,”ungkap Walikota.

Dengan begitu, lanjut Walikota, para pejabat fungsional tidak perlu khawatir karier sebagai birokrat akan mentok. Jabatan fungsional, terangnya, juga memiliki jenjang masing-masing, yaitu jenjang ahli Pertama, Ahli muda, dan ahli madya, sebagaimana diatur Permenpan RB.

“Jangan berkecil hati, bahwa sampai pensiun akan di jabatan ini, karena bisa saja direkrut ke jenjang ke lebih tinggi. Nantinya, seluruh ASN akan dialihkan menjadi fungsional dan dapat ditempatkan sebagai pimpinan, baik kepala bidang, kepala Bagian, maupun kepala Dinas,”tandasnya. (KTE)

Komentar

Loading...