18 Narapidana Korupsi Tak Peroleh Remisi Natal

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Maluku memberikan remisi khusus terhadap 203 warga binaan yang merayakan Natal tahun 2021.

Selain yang mendapatkan remisi Natal, ada juga narapidana yang tidak memperoleh pengurangan masa tahanan. Jumlah mereka bahkan hingga puluhan orang.

Menariknya, dari 61 narapidana yang tak diberikan remisi, 18 orang diantaranya merupakan mereka yang terlibat kasus korupsi.

"203 orang yang diberikan remisi. Ada juga 61 orang yang tak peroleh remisi, dan dari jumlah itu, paling banyak adalah mereka yang terlibat kasus korupsi," kata Plt Kadivpas Kemenkumham Maluku, Saiful Bahri kepada Kabar Timur, Minggu (26/12)

Menurutnya, dari total 61 orang itu, 18 kasus korupsi, enam kasus makar, tiga kasus seumur hidup, tujuh kasus latter F, tujuh kasus cabut PB, satu kasus cabut asimilasi rumah, 10 kasus jalani denda dan uang pengganti, satu kasus menolak menandatangani BA-8 dan delapan orang sementara diusulkan remisi susulan.

"Jadi totalnya ada 61 orang narapidana yang tidak mendapatkan remisi," jelasnya

Dikatakan, jumlah narapidana di Lapas Ambon sebanyak 403 orang. Untuk yang beragama kristen sebanyak 264 orang. "Yang kena remisi khan hanya untuk yang beragama kristen. Dari jumlah 264 orang, 203 diberikan remisi, sisanya tidak," terangnya

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Maluku mengusulkan sebanyak 553 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Natal tahun 2021.

"Sudah disampaikan ke Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham di pusat. Kita usulkan sebanyak 553 orang narapidana untuk mendapatkan RK Natal 2021," kata Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, kepada Kabar Timur, Kamis (23/12)

Menurutnya, jumlah ratusan narapidana ini terhitung keseluruhan untuk 15 rumah tahanan negara yang ada di Propinsi Maluku.

Rinciannya, Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 202 orang, Lapas Kelas IIB Piru 39, Lapas Kelas IIB Tual 18, LPKA Kelas II Ambon 2, LPP Kelas III Ambon 20, Rutan Kelas IIA Ambon 53, Rutan Kelas IIB Masohi 22, Lapas Kelas III Saparua 12, Lapas Kelas III Banda 3, Lapas Kelas III Namlea 2, Lapas Kelas III Wahai 2, Lapas Kelas III Dobo 22, Lapas Kelas III Saumlaki 143, dan Lapas Kelas III Wonreli 13 orang.

"Besar remisi, 15 hari untuk 112 orang, satu bulan untuk 362 orang, satu bulan 15 hari untuk 71 orang dan delapan orang lainnya selama dua bulan," terang Saiful

Saiful yang juga Kepala Lapas Kelas IIA Ambon ini mengaku, ratusan orang WBP diusulkan mendapat remisi kategori RK 1.

Untuk sementara, lanjut dia, SK (Surat Keputusan) remisi masih dalam proses di Ditjenpas Kemenkumham RI.

Ditanya terkait jumlah isi hunian se Maluku, Saiful mengungkapkan, hingga pada 22 Desember 2021, sebanyak 1606 orang. Itu terbagi dari 313 orang tahanan dan 1293 narapidana.

Sementara untuk kasus apa yang paling dominan terjadi di Maluku, Saiful menyatakan, perlindungan anak menjadi yang paling tinggi dengan capaian 512 kasus.

"Setelah itu disusul kasus narkotika 299 kasus, penganiayaan 152 kasus, korupsi 136 dan pencurian 121 kasus," pungkasnya. (KTY)

Komentar

Loading...