Dua Tahun Lagi Air Bersih di Ambon Langkah?

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Banyaknya laporan masyarakat disampaikan ke Ombudsman RI Wilayah Maluku, lembaga ini lantas melakukan serangkaian investigasi lapangan. Hasilnya benar Kota Ambon terancam kelangkaan air bersih.

Ketua Ombudsman RI Maluku Hasan Slamat menyatakan ancaman tersebut akibat maraknya aktivitas di lahan atas Kota Ambon. Berupa perambahan, termasuk di hutan lindung, melalui kegiatan pembukaan lahan perkebunan dan pemukiman warga.

“Hari ini saya berdiri di tengah hutan lindung petuanan Negeri Soya seputaran STAIN. Untuk memastikan laporan bahwa masyarakat telah merambah hutan lindung di sini,” terang Hasan Slamat dalam rekaman suara melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/9).

Di tempatnya berdiri pada jarak 100 lebih di tengah hutan tersebut, ungkapnya, terlihat tanda-tanda perambahan hutan. Yakni kebun-kebun warga, bahkan terlihat pembangunan rumah-rumah warga yang cukup mewah di sekitar hutan lindung itu.

“Jika ini tidak dihentikan saya yakin satu atau dua tahun kedepan seluruh hutan lindung di Kota Ambon ini akan habis,” katanya.

Dijelaskan investigasi langsung ke lapangan, mengambil sampel hutan lindung Soya kawasan STAIN Arbes Desa Batumerah itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kelangkaan air yang mulai terjadi di Kota Ambon.

“Laporan yang masuk beragam yakni warga tidak dapat air lah, ada lagi air mengalir menggunakan jadwal tiga sampai empat hari. Kemudian musim hujan air tidak bisa dikonsumsi karena bercampur dengan tanah, musim kemarau air berkurang dan masalah lainya,” papar Hasan Slamat.

Menurutnya dari semua yang dilaporkan menunjukan ketersediaan air bersih di Kota Ambon mulai berkurang. Maka sesuai kewenangan Ombudsman pihaknya melakukan proses kajian cepat untuk menemukan akar masalah penyebab  kelangkaan air bersih tersebut.

Dijelaskan proses kajian dimulai dengan langkah deteksi dini tentang persoalan apa saja  yang menjadi penyebab kelangkaan air bersih tersebut. Dugaan sementara pihaknya adalah hutan Kota Ambon yang menjadi objek tangkapan air mulai hilang akibat banyaknya pemukiman warga serta pembukaan lahan pertanian oleh masyarakat.

Dari tinjauan lapangan tersebut, pihaknya menyarankan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku membuat regulasi terkait perlindungan kawasan hutan tangkapan air. Hal itu sebagaimana termuat dalam UU nomor 17 tahun 2019 tentang    sumber daya air disebutkan bahwa Pasal 8 (1),  Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara demi memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari.

Menurut dia dengan kondisi hutan tangkapan air yang mulai hilang tentu saja air bersih akan menjadi persoalan krusial saat ini. Ombudsman RI Maluku mendesak Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku lewat instansi terkaitnya segera membuat kebijakan yang cepat dari sisi penyiapan regulasi tentang perlindungan Kawasan hutan tangkapan air,” tandasnya.

Dia juga meminta kedua pemerintah daerah melakukan pencegahan dan pengendalian kawasan hutan sesuai keputusan Menteri KLH tentang kawasan hutan lindung di kota Ambon. Menurutnya dengan kondisi hutan saat ini maka perlu dilakukan konservasi sebagaimana pasal 22 ayat (5), g  UU nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air yakni Penataan kawasan di Kawasan Lindung yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penataan kawasan hutan resapan air.

“Jika hal ini tidak segera dilakukan penataan kawasan hutan Resapan air maka persoalan kelangkaan air bersih akan terjadi di Kota Ambon,” ingatnya.

Untuk menyikapi persoalan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam dengan meminta informasi dari instasi terkait Pemkot maupun Pemprov Maluku. “Tentunya termasuk penyedia air bersih di Kota Ambon yakni PDAM dan PT Dream Sukses Airindo. Juga meminta informasi masyarakat dan LSM yang konsern terkait perlindungan hutan dan air,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...