KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pejabat Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Idrus Buamona, dianggap tak becus dalam laksanakan tugas. Sebagai protes, Saniri bakal lakukan pemalangan kantor desa. Dia dituding sengaja memperlambat proses penetapan Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) mata rumah “parenta”, yang telah dibahas Saniri setempat.
Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah, Abdul Rasyid Walla, Minggu (15/8) menegaskan, pihaknya siap melakukan aksi palang pintu kantor, menolak kedatangan Idrus Buamona. “Tidak ada itikad baik dalam kelancaran proses penetapan Ranperneg jadi Perneg. Kami akan palang kantor desa,” tegasnya.
Menurutnya, sejak dilantik awal 2021 oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Saniri tidak pernah dirangkul atau diajak bersinergi membahas tuntas berbagai persoalan. “ Sejak lantik sampai sekarang, pejabat tidak pernah tunjukan sikap baik, untuk bagaimana bisa bekerjasama dengan Saniri dalam mempercepat proses, agar Negeri Batu Merah dapat memiliki Raja defenitif,” terangnya.
Dia mengaku, keangkuhan dan arogansi yang ditunjukan Idrus Buamona dalam mempersulit proses penetapan Ranperneg menjadi Perneg, seharusnya bisa diberikan tindakan tegas Walikota Ambon. “Kita sudah berikan mosi tidak percaya dua kali, namun belum ada tanggapan. Kalau memang belum ada tanggapan dalam waktu dekat ini, terpaksa kita ambil jalan pintas, palang kantor desa,”ungkapnya.
Aksi palang kantor desa merupakan langkah strategis guna menunjukkan kepada Pemerintah Kota Ambon, tentang buruknya kinerja Idrus Buamona. “Ini supaya Pemkot tahu, kalau Idrus Buamona bukan sebagai penyambung antara pemerintah dan pihak Negeri, tapi sebagai penghambat proses raja defenitif Negeri Batu Merah, “paparnya.
Dia menambahkan, Saniri sampai saat ini masih bertanya-tanya, apa maksud dan tujuan sehingga Idrus Buamona, mempersulit proses penetapan Ranperneg menjadi Perneg. “Mata rumah parenta dalam Ranperneg itu Nurlette dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette. Dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (PTUN), “katanya.
“Tapi dalam prosesnya, pejabat menolak menandatangani Ranperneg yang sudah selesai dibahas dan diperbaiki Saniri. Ada apa, mestinya sebagai seorang pejabat netral dan membantu mempercepat proses itu, “tandas Walla. (KTE)


























