“Pelanggaran” Sallatalohy Rangkap PPK Proyek Tanpa Sertifikasi
KABARTIMURN.COM,AMBON, - Posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada suatu pekerjaan atau proyek, hanya bisa diduduki oleh orang yang telah mengikuti uji kompetensi sertifikasi barang dan jasa.
Namun hal tersebut sepertinya, tidak berlaku bagi seorang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy.
Bagaimana tidak, Fahmi diketahui merangkap sebagai PPK, pada proyek di salah satu sekolah, tanpa mengantongi sertifikasi barang dan jasa.
Fahmi diketahui merangkap menjadi PPK dalam pembangunan MCK (Jamban Siswa dan Guru), pada SMP Negeri 24 Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Pekerjaan yang telah dimulai sejak Mei 2020, dengan waktu kerja 120 hari itu, diketahui menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK), Tahun Anggaran (TA) 2020, sebesar Rp 111 juta lebih.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua Bidang OKK DPD II KNPI Kota Ambon, Hasbi Chaidir Sanaky, ketika dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon selulernya, Minggu (13/6) mengaku, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan.
“Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kota, mestinya tidak bisa jadi PPK, sebab dia tidak pernah ikut uji kompetensi. Ini namanya melanggar aturan, karena yang bisa jadi PPK, hanya mereka yang kantongi sertifikasi pengadaan barang dan jasa, “ jelasnya.
Menurutnya, semua kegiatan dalam pembangunan MCK SMP Negeri 24 Waiheru itu, seluruhnya dipegang Kadis, padahal, itu tidak boleh.
“Kegiatan ini dipegang Kadis langsung, dengan kata lain Kadis yang terbitkan surat perintah kerja, Kadis juga yang tanda tangan nota, dan Kadis sendirian yang jadi pejabat pembuatan komitmen,” katanya.
Apa yang dilakukan Sallatalohy adalah kesalahan fatal. “Bahkan sampai penunjukan kontraktor juga, dilakukan Kadis. Mestinya, ada rekanan resmi yang menunjuk soal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pekerjaan Jamban sekolah tersebut, bukan kegiatan tender, sehingga tidak bisa pakai pihak ke tiga dalam proses pembangunannya. “Tidak bisa pakai pihak ke tiga, melainkan harus Swakelola (pihak sekolah yg mengerjakan bersama orang- tua siswa, sambil melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan), “ jelasnya.
Besar dugaan, lanjut dia, sampai saat ini pekerjaan jamban belum rampung. Bahkan, standar pembangunan tidak sesuai bestek yang diatur dalam kontrak. “Ada indikasi penunjukan pihak ke tiga ini, hanya untuk mengelabui pihak sekolah dari kewenangan agar mengelola dana DAK TA 2020 tersebut secara otonom, “ tutupnya.
(KTE)
Komentar